Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRagam Daerah

Polresta Bandung Garuk Ratusan Knalpot Brong, 117 Kendaraan Disita

263
×

Polresta Bandung Garuk Ratusan Knalpot Brong, 117 Kendaraan Disita

Sebarkan artikel ini
Seorang anggota polisi tengah memarkirkan kendaraan yang diamankan hasil razia knalpot brong di Soreang, kemarin.
Example 468x60

SNU|Kab. Bandung = Razia  kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot brong, kembali dilakukan Polresta Bandung. Tidak hanya itu, Polresta juga merazia pengendara roda dua yang masih di bawah umur. 

Razia dilakukan di jakan Raya Katapang,  tepatnya di peetigaan Warung Lobak, RW 01, desa Gandasari Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, kemarin sore.  

Example 300x600

Kegiatan yang berlangsung selama dua jam dimulai  pukul 15.40 hingga 17.40 WIB tersebut, dipimpin Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono.

Seperti diberitakan,  Kejakimpolnews. Com,  Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan, hasil dari razia tersebut, sebanyak 117 pelanggar kendaraan roda dua yang disita Polresta dan Polsek Jajaran serta dikenakan sanksi tilang karena menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai aturan.

Dengan 117 unit knalpot brong berhasil diamankan ke Mako Polresta Bandung sebagai barang bukti.

Kegiatan ini juga melibatkan unsur eksternal, yaitu TNI sebanyak 5 personel dan Dinas Perhubungan sebanyak 5 personel, sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Hendra Rochmawan mengatakan, razia seperti ini akan terus dilakukan sebagai upaya preventif dan represif terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama yang meresahkan masyarakat seperti penggunaan knalpot bising dan pengendara di bawah umur.

“Bahwa setiap polres ingin memastikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga,” katanya kepada wartawan.  

Menurutnya, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis akan mengganggu ketertiban sesama pengendara di jalan.

“Penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat mengganggu ketertiban umum,” sambungnya.

Hendra pun mengimbau kepada para orang tua, agar tidak membiarkan anaknya berkendara jika masih dibawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena selain berbahaya, hal tersebut tentunya melanggar aturan yang berlaku.
“Kami juga menekankan kepada para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anaknya mengendarai sepeda motor sebelum cukup umur dan memiliki SIM,” tutupnya. (Aph)

Example 120x600