Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Kekerasan Brutal Terhadap Anak 13 Tahun di Ketapang, Direktur Education Care Institute Desak Penegakan Hukum Polda Kalbar Bertindak Tegas

428
×

Kekerasan Brutal Terhadap Anak 13 Tahun di Ketapang, Direktur Education Care Institute Desak Penegakan Hukum Polda Kalbar Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Direktur Education Care Institute, Dr. Herman Hofi Munawar, (kanan) angkat bicara dan mengecam keras tindakan biadab tersebut.
Example 468x60

SNU|Ketapang, Kalimantan Barat – 

Kasus penganiayaan berat terhadap DI (13), seorang anak di Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, memicu keprihatinan mendalam dan sorotan publik nasional. 

Example 300x600

Kejadian memilukan ini menjadi viral di berbagai platform media sosial, memantik reaksi keras dari berbagai kalangan.

Direktur Education Care Institute, Dr. Herman Hofi Munawar, (kanan) angkat bicara dan mengecam keras tindakan biadab tersebut. 

Dalam keterangannya kepada sejumlah redaksi media, Herman menyebut bahwa kasus ini bukan sekadar insiden kekerasan biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang menyisakan luka psikologis mendalam bagi korban. Senin (2/6/2025).

“Ini bukan insiden biasa. Luka psikologis yang ditimbulkan bisa membekas seumur hidup bagi anak seusia DI. Pemulihan jiwa anak harus menjadi prioritas mutlak,” ujar Herman.

Ia menegaskan, anak-anak yang mengalami kekerasan brutal berpotensi mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), kecemasan berlebihan, perubahan perilaku, serta gangguan konsentrasi di sekolah. 

Lebih jauh, dampak jangka panjang bisa mempengaruhi kepercayaan diri dan kesehatan mental korban hingga dewasa.

“Tindakan brutal terhadap anak, apa pun alasannya, adalah kejahatan yang tak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Education Care Institute mendesak Polda Kalbar, Polres Ketapang, dan khususnya Polsek Sandai untuk serius menangani kasus ini. 

Publik berharap penanganan dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional. Herman menegaskan, masyarakat tidak akan mentolerir upaya penyelesaian di bawah tangan atau kasus ini “menghilang” begitu saja.

“Penganiayaan berat terhadap DI harus menjadi prioritas utama. Publik menuntut keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Herman.

Dari aspek hukum, Herman menekankan bahwa pelaku layak dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara.

Education Care Institute juga menegaskan pentingnya perlindungan maksimal bagi korban dan keluarganya dari segala bentuk intimidasi. Negara dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan dan pemulihan korban.

“Publik harus memandang kejahatan terhadap anak sebagai musuh bersama. Keterlibatan publik dalam mengawal kasus ini adalah sinyal kuat bahwa kekerasan terhadap anak tidak bisa dibiarkan,” tutup Herman. (Jono)

Example 120x600