Garut, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Suara knalpot brong yang mengganggu kenyamanan warga dan pengguna jalan menjadi perhatian jajaran Polsek Bungbulang Polres Garut.
Sebanyak 15 knalpot tidak sesuai standar berhasil ditertibkan dalam kegiatan operasi cipta kondisi yang digelar personel Polsek Bungbulang bersama Satpol PP, Jumat (25/9/2026).
Penertiban tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bungbulang Iptu Giyono, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Operasi tidak hanya diarahkan untuk menindak penggunaan knalpot yang menimbulkan suara bising, tetapi juga menjadi momentum edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam menggunakan kendaraan bermotor.
Petugas mengingatkan para pengguna kendaraan bahwa kelengkapan dan spesifikasi kendaraan harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penggunaan knalpot standar dinilai penting untuk menjaga kenyamanan bersama, terutama bagi masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar ruas jalan.
Kapolsek Bungbulang Iptu Giyono menegaskan, penertiban tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara, agar menggunakan knalpot sesuai standar. Selain menjaga ketertiban, penggunaan knalpot standar juga merupakan bentuk kepedulian terhadap kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat sekitar,” ujar Giyono.
Menurutnya, menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan tertib membutuhkan keterlibatan semua pihak. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan.
Hasil kegiatan kali ini, sebanyak 15 buah knalpot brong atau knalpot tidak standar berhasil diamankan oleh petugas.
Polsek Bungbulang memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya preventif menjaga kondusivitas wilayah hukum Polsek Bungbulang.
Langkah tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa penggunaan kendaraan di jalan raya bukan hanya menyangkut keselamatan pengendara, tetapi juga menyangkut hak masyarakat lain untuk mendapatkan suasana berkendara dan lingkungan yang nyaman. (Agung)














