SNU|CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Rencana Operasional Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, di Aula Gedung A. Rabu (4/6/2025),
Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Walikota Cimahi, Adithia Yudistira, yang hadir dalam acara tersebut, menjelaskan, bahwa perencanaan pelaksanaan kegiatan merupakan unsur integral dalam penyelenggaraan pembangunan, yang wajib dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses ini harus mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, transparansi, serta akuntabilitas, dengan tetap berorientasi pada nilai kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Kegiatan hari ini merupakan upaya menyelaraskan pemahaman kita Bersama sebagai actor dalam perencanaan pembangunan di Pemerintah Kota Cimahi, terutama terkait dengan pentingnya perencanaan yang matang pada tahun N-1, tentunya selaras dengan penyusunan rencana kerja perangkat daerah tahun 2026,”
kata Adhitia.
Sebagaimana telah disampaikan dalam berbagai forum, Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen untuk bertransformasi menuju model tata kelola berbasis kepercayaan (trust-based governance), yang merupakan pengembangan dari prinsip good governance. Transformasi ini bertujuan menjawab harapan masyarakat terhadap pemerintahan yang kredibel, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan publik secara efisien dan dapat dipercaya.
“Saya ingatkan kembali bahwa penyusunan perencanaan program dan kegiatan harus mulai berprinsip pada zero based budgeting, yaitu metode penganggaran yang dimulai dari nol atau tidak mengacu pada anggaran periode sebelumnya, yang setiap kegiatan atau pengeluarkan harus dijustifikasi ulang dipertimbangkan ulang,” terangnya.
Pendekatan Zero Based Budgeting diharapkan mampu membantu mengidentifikasi serta mengeliminasi pengeluaran yang tidak relevan, memperkuat pengendalian belanja secara lebih tepat sasaran, dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam tata kelola keuangan.
Dengan demikian, alokasi anggaran menjadi lebih terukur, meskipun tetap berada dalam kerangka efisiensi sebagaimana diarahkan oleh kebijakan pemerintah pusat.
“Selain itu, Rencana Operasional Pelaksanaan Kegiatan (ROPK) juga berfungsi sebagai instrumen evaluatif dalam mengukur sejauh mana keselarasan pelaksanaan kegiatan dengan dokumen RKPD dan APBD,” ujar Adithia.
Oleh karena itu, penyusunan ROPK pada tahap perencanaan menjadi langkah krusial untuk menjamin konsistensi, akurasi, dan efektivitas pelaksanaan program pembangunan.
“Terakhir saya ingatkan bahwa penyusunan ROPIK tidak hanya sekedar untuk menggugurkan kewajiban, tetapi harus menjadi bahan bagi PPTK dalam menyusun perencanaan kinerja pada level output atau sub kegiatan agar terencana dan terukur capaian kinerjanya,” harapnya. (Bagdja)