Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumRagam Daerah

Penegasan Perlindungan Pekerja, Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan Wajib Dibayar Sebelum Kontrak Proyek Fisik Ditandatangani

2414
×

Penegasan Perlindungan Pekerja, Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan Wajib Dibayar Sebelum Kontrak Proyek Fisik Ditandatangani

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi Asep Ajat Jayadi
Example 468x60

SNU//Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi, melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), mulai melakukan gebrakan baru dan tegas, bahwa saat ini, Disnaker Kota Cimahi, telah memperketat aturan mengenai perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja proyek konstruksi. 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi, Asep Ajat Jayadi, bahwa setiap pemenang tender proyek jasa konstruksi wajib membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya sebelum kontrak proyek ditandatangani. Kamis (26/6/2025).

Example 300x600
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi, Asep Ajat Jayadi, bahwa setiap pemenang tender proyek jasa konstruksi wajib membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya sebelum kontrak proyek ditandatangani. Kamis (26/6/2025

Penegasan ini disampaikan Asep Ajat dalam sebuah Forum Grup Diskusi (FGD) yang berfokus pada program jasa konstruksi. Menurutnya, kewajiban ini bertujuan utama untuk memastikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terpenuhi bagi para pekerja di sektor konstruksi, yang memiliki risiko pekerjaan cukup tinggi.

“Setiap pemenang tender untuk melaksanakan kegiatan (proyek konstruksi) itu kewajiban-kewajibannya adalah membayar dulu BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerjanya sebelum kontrak ditandatangani,” ucap Asep.

Karena pembayaran iuran ini sangat krusial untuk menjamin perlindungan pekerja. 

Menurut Asep, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja fatal, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biayanya.

 “Untuk tenaga kerja (informal/rentan) yang dimaksud di sini lebih fokus pada dua bidang, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” tambahnya.

Sejalan dengan Regulasi Nasional untuk Pekerja Informal

Kebijakan Pemerintah Kota Cimahi ini selaras dengan kerangka hukum jaminan sosial di Indonesia, khususnya untuk pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Hal ini didasari oleh:

 * Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

 * Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

 * Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang secara spesifik mengatur kewajiban kepesertaan pekerja dalam program JKK dan JKM.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Disnaker Kota Cimahi dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan terhadap tenaga kerja informal atau rentan, khususnya di sektor konstruksi yang memiliki risiko pekerjaan cukup tinggi. (Bagdja)

Example 120x600