Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKasusKriminal

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai

591
×

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru menjelaskan, dua orang tersangka telah diamankan, masing-masing berinisial DE (32) dan LH (33), keduanya berasal dari Sumatera Selatan.

Dua Kurir Asal Sumatera Selatan Ditangkap, Barang Bukti 30 Bungkus Sabu Disita dari Mobil Avanza Putih

SNU//Riau – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di Pelabuhan Roro Dumai, Kota Dumai, pada Minggu (12/10/2025).

Example 300x600

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru menjelaskan, dua orang tersangka telah diamankan, masing-masing berinisial DE (32) dan LH (33), keduanya berasal dari Sumatera Selatan.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dari wilayah Rupat, Bengkalis, menuju Palembang. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Lanal Dumai,” ujar Kombes Putu, Senin (13/10/2025).

Tim gabungan yang telah melakukan pemantauan di area pelabuhan menemukan sebuah mobil Avanza putih bernomor polisi BN 1747 RQ yang dicurigai membawa narkoba. 

Barang Bukti Sabu seberat 30 Kg yang berhasil disita Polda Riau

Saat diperintahkan berhenti, pengemudi mobil sempat berusaha kabur, namun kendaraan akhirnya tersangkut di pembatas jalan kawasan pelabuhan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 30 bungkus besar berlogo teh hijau yang diduga berisi sabu, disembunyikan di beberapa bagian mobil,” jelas Kombes Putu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka DE mengaku bahwa sabu tersebut akan dikirim ke Palembang. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta per kilogram dan telah menerima Rp15 juta yang dikirim ke rekening LH.

Barang bukti yang disita antara lain:

30 bungkus sabu seberat sekitar 30 kilogram,

1 unit mobil Avanza putih, dan

4 unit telepon genggam berbagai merek.

30 bungkus besar berlogo teh hijau yang diduga berisi sabu, disembunyikan di beberapa bagian mobil

“Barang bukti dan para tersangka sudah kami amankan di Mapolda Riau. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk siapa pemesan dan penerima barang,” tambahnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti sinergi kuat antara Polda Riau dan Lanal Dumai dalam upaya menekan peredaran narkoba lintas provinsi melalui jalur laut. (Rizky)


Example 300250
Example 120x600