Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKasusKriminal

Sikat Kejahatan, Forum Mitra Pengemudi Sumut Apresiasi Gebrakan Kapolrestabes Medan

31
×

Sikat Kejahatan, Forum Mitra Pengemudi Sumut Apresiasi Gebrakan Kapolrestabes Medan

Sebarkan artikel ini

SNU//Medan – Gebrakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam menindak tegas berbagai tindak kejahatan seperti rayap besi, rayap kayu, begal, hingga peredaran narkoba, mendapat apresiasi luas dari masyarakat.

Salah satu dukungan datang dari Forum Komunikasi Mitra Pengemudi Sumatera Utara (Sumut) yang menilai langkah cepat Kapolrestabes Medan telah menumbuhkan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para pengemudi yang beraktivitas di jalan.

Example 300x600

“Apresiasi kepada Bapak Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, yang belum lama menjabat langsung menggebrak dengan pengungkapan kasus rayap besi dan rayap kayu,” ujar Ketua Forum Komunikasi Mitra Pengemudi Sumut, David Banggar Siagian, Senin (20/10/2025).

David menegaskan, tindakan tegas aparat kepolisian perlu dilakukan secara berkesinambungan untuk memutus mata rantai kejahatan jalanan yang meresahkan warga.

“Kami berharap Polrestabes Medan terus menjadi ujung tombak dalam memutus mata rantai kejahatan rayap besi, rayap kayu, penadah, narkoba, serta tindak kriminalitas seperti begal dan lainnya. Agar tercipta Kota Medan yang aman, nyaman, dan tenteram,” pungkasnya.
 

“Salam presisi, salam satu aspal,” tambahnya.

Sebelumnya, Polrestabes Medan mencatat keberhasilan besar dengan mengungkap 61 kasus kejahatan dari berbagai jenis, antara lain kasus rayap besi, rayap kayu, begal, dan narkoba (pompa sabu). Dari pengungkapan tersebut, 87 tersangka berhasil diamankan.

“Untuk begal, kami ungkap 4 kasus dengan 6 tersangka. Kasus rayap besi ada 26 kasus dengan 42 tersangka, dan pompa (narkoba) sebanyak 29 kasus dengan 36 tersangka,” jelas Jean Calvijn didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Senin (20/10/2025).

Kapolrestabes Medan juga mengimbau para pengusaha panglong dan gudang rongsokan agar menjalankan usahanya secara legal.

“Manfaatkan fungsi gudang untuk menjual barang-barang yang sah. Jika kami temukan ada penadah yang tak bisa membuktikan legalitas barangnya, akan kami tindak tegas,” tegasnya. (Rizky)


Example 300250
Example 120x600