Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaRagam Daerah

Bupati Tangerang Buka Rakor Pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan

3488
×

Bupati Tangerang Buka Rakor Pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan

Sebarkan artikel ini

SNU//Kabupaten Tangerang (Banten) – Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Ki Samaun, Kota Tangerang, Kamis (30/10/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan merupakan langkah strategis untuk mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat hingga ke level pemerintahan paling bawah.

Example 300x600

“Dibentuknya Posbankum di tingkat desa dan kelurahan ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan serta memperkuat akses layanan terhadap keadilan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Layanannya gratis karena sudah dibayar oleh pemerintah daerah atau kementerian,” ungkap Bupati Maesyal Rasyid.

Dekatkan Akses Hukum ke Masyarakat

Menurutnya, Posbankum desa/kelurahan bertujuan memberikan layanan bantuan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum.

“Kalau ada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum bisa langsung dibantu oleh Posbankum, tidak perlu bayar karena Pemda sudah mengalokasikan anggarannya. Masyarakat yang membutuhkan akan didampingi oleh Posbankum ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan Posbankum juga menjadi sarana edukasi dan advokasi hukum bagi masyarakat agar semakin sadar hukum dan memahami hak-hak mereka sebagai warga negara.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa Posbankum di tingkat desa dan kelurahan akan diintegrasikan dengan pos pelayanan terpadu (posyandu layanan publik) sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa.

“Posbankum desa/kelurahan ini diintegrasikan dalam pos pelayanan terpadu sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa. Jadi pembentukannya diatur melalui peraturan desa atau keputusan kepala desa,” imbuhnya.

Ia meminta seluruh desa dan kelurahan yang belum memiliki Posbankum untuk segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan guna mempercepat pembentukan dan pelaksanaan layanan.

176 Posbankum Sudah Terbentuk

Bupati Maesyal Rasyid mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 176 Posbankum telah terbentuk di desa dan kelurahan di Kabupaten Tangerang. 

Ia pun mengajak semua pihak untuk terus berperan aktif memperkuat layanan hukum yang berpihak pada rakyat.

“Saya mohon dukungan dan peran aktif dari semua pihak. Mengapa kita harus memfasilitasi ini? Karena kepentingannya untuk rakyat kita – masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum agar bisa terbantu dan mendapatkan pendampingan secara gratis,” pungkasnya.

Dengan adanya Posbankum di tingkat desa dan kelurahan, Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap akses terhadap keadilan dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, sekaligus memperkuat budaya hukum yang adil dan inklusif. (Dia)


Example 300250
Example 120x600