SNU//Sekadau, Kalimantan Barat – Hasil investigasi Media Partner Group Indonesia (MPGI) selama beberapa hari terakhir mengungkapkan keterlibatan Aji sebagai salah satu pengepul sekaligus pemodal utama dalam aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di Kabupaten Sekadau.
Aji disebut sebagai bawahan langsung AS, diduga pemain besar yang menguasai jaringan pembelian emas ilegal di hampir seluruh Kalimantan Barat.
Menurut keterangan sejumlah warga, Aji kerap turun langsung ke lokasi tambang untuk mengambil hasil emas dari para petambang. Selain membeli hasil tambang, ia juga memberikan pinjaman modal, menyediakan mesin, serta menyiapkan berbagai peralatan bagi para pekerja.
“Saya sering melihat Aji datang mengambil hasil tambang. Ia juga memberi modal kepada kami,” ungkap HM, salah satu sumber. Kamis (20/11/2025).

Aji juga dituding menjual BBM subsidi jenis solar kepada para penambang dengan harga antara Rp13.500 hingga Rp14.000 per liter lebih tinggi dari harga pasar. DS, salah satu pekerja, menyebut pembayaran BBM maupun pinjaman dilakukan secara cicilan harian atau mingguan, sesuai hasil tambang.
Harga emas yang dibeli Aji dari petambang berkisar Rp1.850.000 hingga Rp1.900.000 per gram.
Jaringan Meluas dan Tak Tersentuh Hukum Aji disebut membangun jaringan pembelian emas PETI di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Sekadau Hilir, Nanga Mahap, Nanga Taman, Sekadau Hulu, dan Belitang Hilir. Aktivitas ini telah berlangsung lama dan diduga tidak tersentuh penegakan hukum.
Beberapa sumber juga menyebut Aji memiliki koneksi dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Sekadau dan Kalimantan Barat.
Dugaan keterhubungan itu memperkuat indikasi bahwa kegiatan PETI berjalan terstruktur, sistematis, dan masif tanpa pengawasan memadai, sehingga mengancam lingkungan dan keselamatan masyarakat.
PETI: Dilema Ekonomi dan Ancaman Lingkungan
Kegiatan PETI telah lama menjadi dilema di Kalimantan Barat. Di satu sisi, ribuan warga menggantungkan hidup pada aktivitas ini.
Namun di sisi lain, PETI menyebabkan pencemaran daerah aliran sungai (DAS), kerusakan ekosistem, sedimentasi, dan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat akibat penggunaan merkuri.
CEO MPGI menilai satu-satunya solusi yang realistis adalah percepatan legalisasi tambang rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun hingga kini, langkah konkret dari pemerintah daerah dianggap minim.
“Pemda seperti tidak peduli. Tidak ada upaya sistematis untuk mengatasi PETI. Sementara Kapolda Kalbar hanya bicara tanpa tindakan nyata,” kritik MPGI.
MPGI mendesak Pemerintah Kabupaten Sekadau lebih proaktif menekan Pemerintah Provinsi agar mempercepat pemenuhan dokumen Reklamasi dan Rencana Pascatambang (RR & RPT) – persyaratan utama penerbitan IPR. Dokumen ini kerap menjadi hambatan administratif yang membuat legalisasi tambang rakyat berjalan lambat.
Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM akan menetapkan WPR setelah IPR dari provinsi diterbitkan, termasuk kemungkinan revisi atau perluasan wilayah WPR di daerah yang bergantung pada tambang rakyat seperti Sekadau.
DPRD Sekadau juga diminta menggunakan fungsi pengawasan dan legislatif untuk mendorong pemda mengalokasikan anggaran serta membentuk tim percepatan IPR.
Sanksi Berat bagi Pelaku PETI
Merujuk pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158:
Sanksi bagi pelaku PETI:
Penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pemegang IUP eksplorasi yang sudah melakukan produksi dapat dipidana 5 tahun dan denda Rp10 miliar.
Pihak yang menampung, mengangkut, menjual, atau mengolah mineral tanpa izin dapat dipidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Dampak negatif PETI:
Kerusakan lingkungan hidup.
Konflik sosial.
Ancaman keselamatan kerja (K3).
Penurunan PNBP dan pajak.
Hambatan pembangunan daerah. (Jono)
















