Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaInformatikaRagam Daerah

Desa Margahayu Selatan Percepat Kepastian Hukum Warga, 138 Sertifikat Tanah Gratis Dibagikan

102
×

Desa Margahayu Selatan Percepat Kepastian Hukum Warga, 138 Sertifikat Tanah Gratis Dibagikan

Sebarkan artikel ini
Petugas PTSL ATR/BPN Kab Bandung tengah menyerahkan sertifikat kepada warga desa Margahayu Selatan.

Margahayu//secondnewsupdate.co.id –Upaya menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus diperkuat di Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu. 

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali menyerahkan ratusan sertifikat tanah kepada warga.

Example 300x600

Sebanyak 138 bidang sertifikat tanah diserahkan langsung kepada penerima manfaat dalam kegiatan yang digelar di Aula Desa Margahayu Selatan, Kamis (15/1/2026). 

Ketua Panitia PTSL Desa Margahayu Selatan, H. Aam Daryana, SH, menjelaskan bahwa penyerahan kali ini merupakan bagian dari penyelesaian program PTSL tahun 2024. 

Pada tahun tersebut, Desa Margahayu Selatan mengajukan sekitar 4.000 bidang tanah untuk disertifikatkan.

“Dari total pengajuan itu, sampai sekarang sudah selesai sekitar 3.300 sertifikat. Sisanya masih dalam proses karena ada kendala teknis saat pengukuran,” ujar Aam.

Terkendala Teknis Pengukuran

Menurut Aam, beberapa bidang tanah yang belum bisa diterbitkan sertifikatnya disebabkan oleh hasil pengukuran yang belum akurat.

Kondisi tersebut membuat penerbitan sertifikat harus ditunda sementara hingga proses pengukuran ulang dilakukan.

Meski demikian, pihak panitia memastikan proses tetap berjalan dan akan dilanjutkan secara bertahap agar seluruh bidang tanah yang diajukan dapat memperoleh sertifikat resmi.

Ajukan 350 Bidang Baru di 2026

Memasuki tahun 2026, Desa Margahayu Selatan kembali mengajukan 350 bidang tanah dalam program PTSL. 

Dari jumlah tersebut, sebagian merupakan bidang yang mengalami overlap dan memerlukan penanganan khusus.

Aam mengaku bangga dengan capaian program ini, karena tanah-tanah milik warga yang sebelumnya tidak memiliki kekuatan hukum kini telah memiliki legalitas resmi.

“Yang paling membanggakan, sekarang tanah warga sudah punya kekuatan hukum. Bahkan banyak sertifikat yang sudah ‘disekolahkan’ atau diagunkan untuk kebutuhan produktif,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Aam juga menyampaikan apresiasi kepada BPN Kabupaten Bandung yang telah memberikan kuota PTSL untuk Desa Margahayu Selatan. 

Ia menyebut, dari empat desa dan satu kelurahan di Kecamatan Margahayu, hanya Desa Margahayu Selatan yang aktif mengajukan program PTSL.

Program PTSL dinilai menjadi solusi strategis dalam mencegah sengketa tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki. (Apih)

Example 120x600