Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaEkonomiRagam Daerah

Pemkot Cimahi Pastikan THR ASN Dibayarkan, Tunggu Juknis Pemerintah Pusat

110
×

Pemkot Cimahi Pastikan THR ASN Dibayarkan, Tunggu Juknis Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Harjono, mengatakan berdasarkan ketentuan yang ada, penerima THR adalah ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu, serta pejabat negara seperti wali kota dan wakil wali kota.

Cimahi//secondnewsupdate.co.id Pemerintah Kota Cimahi memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan. Namun pencairannya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Harjono, mengatakan berdasarkan ketentuan yang ada, penerima THR adalah ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu, serta pejabat negara seperti wali kota dan wakil wali kota.

Example 300x600

“Kalau berdasarkan ketentuan, yang diberikan hanya ASN, yakni PNS, P3K penuh waktu, serta pejabat negara,” kata Harjono, Kamis (5/3/2026).

Sementara itu, terkait pemberian THR bagi P3K paruh waktu, Pemerintah Kota Cimahi masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Harjono mengatakan pihaknya akan menunggu aturan yang lebih jelas dari pemerintah pusat mengenai status P3K paruh waktu tersebut.

Ilustrasi

“Kami ingin melihat seperti apa Peraturan Pemerintahnya. Kalau yang outsourcing seperti satpam mengikuti ketentuan pegawai swasta. Yang belum jelas itu P3K paruh waktu, sehingga perlu diambil keputusan dengan bijak,” ujarnya.

Harjono menambahkan, anggaran untuk pembayaran THR bagi sekitar 6 ribu lebih ASN di Kota Cimahi telah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun 2026. 

Dalam APBD tersebut, anggaran gaji ASN telah dialokasikan untuk 14 bulan pembayaran.

Rinciannya, 12 bulan untuk gaji rutin, serta dua bulan tambahan yang diperuntukkan bagi THR dan gaji ke-13.

Meski demikian, anggaran yang tersedia saat ini baru mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat. Sedangkan untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja, Pemkot Cimahi masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Ada TPP yang disesuaikan dengan regulasi, artinya dikembalikan kepada kemampuan keuangan daerah. Untuk TPP sendiri saat ini belum dianggarkan,” tandasnya. (Bagdja)

Penulis: Bagdja Sukmana Editor: Sinta Sukma
Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600