Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumInformatikaKriminalRagam Daerah

Satres Narkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Psikotropika, Puluhan Butir Obat Terlarang Diamankan

118
×

Satres Narkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Psikotropika, Puluhan Butir Obat Terlarang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Pelaku peredaran obat-obatan narkotika Psikotropika yang diamankan berinisial SS (24), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.

Garut//secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar psikotropika di wilayah Kabupaten Garut.

Kasatres Narkoba Polres Garut Usep Sudirman mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial SS (24), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.

Example 300x600

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah obat psikotropika yang diduga belum sempat diedarkan,” ujar AKP Usep Sudirman, Sabtu (7/3/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan butir obat psikotropika, di antaranya:

Obat-obatan narkotika psikotropika dan sebuah handphone yang berhasil diamankan pihak Satresnarkoba Polres Garut

18 butir obat diduga jenis Mersi Riklona 2 mg

16 butir obat diduga jenis Mersi Alprazolam 1 mg

8 butir obat diduga jenis Mersi Atarax 1 mg

6 butir obat diduga jenis Euforis Clonazepam 2 mg

1 unit telepon genggam

1 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan psikotropika tersebut melalui sebuah akun Facebook bernama “ANONYM”.

Transaksi dilakukan dengan metode tempelan atau sistem peta lokasi (maps), di mana penjual memberikan titik lokasi pengambilan barang di kawasan Jalan Leuwi Panjang, Kota Bandung. Pelaku kemudian mengambil paket obat tersebut sesuai petunjuk yang diberikan.

Menurut pengakuan pelaku, sebagian obat tersebut rencananya akan diedarkan kembali, sementara sebagian lainnya akan dikonsumsi sendiri. Polisi juga menduga pelaku telah menjual ratusan butir obat-obatan terlarang sebelumnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, tepatnya Pasal 62 juncto Pasal 60 ayat (5).

Pelaku yang diamankan berinisial SS (24), sedang di periksa membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh salah satu petugas Satresnarkoba Polres Garut

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 15 tahun serta denda mulai dari Rp150 juta hingga Rp750 juta,” tegas AKP Usep Sudirman.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Agung)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600