Medan//secondnewsupdate.co.id – Warga Desak Wali Kota Medan Nonaktifkan Camat Medan Timur dan Lurah Pulo Brayan Bengkel
Medan – Sejumlah warga yang didominasi emak-emak dari Perwira II, Lingkungan IX, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, menggelar aksi protes di Kantor Camat Medan Timur di Jalan HM Said, Kota Medan, Jumat (6/3/2026) pagi.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pengangkatan M. Salim sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) IX.
Warga menilai Salim tidak layak kembali menjabat karena sebelumnya pernah memimpin di wilayah tersebut dan dianggap mengecewakan masyarakat.

Kedatangan warga awalnya berlangsung damai. Mereka ingin meminta penjelasan langsung dari pihak kecamatan terkait proses pemilihan dan pengangkatan kepala lingkungan yang diduga telah diskenariokan oleh oknum tertentu.
Namun situasi sempat memanas setelah para pendemo menunggu lebih dari tiga jam tanpa kepastian untuk bertemu Camat Medan Timur. Massa yang membawa poster penolakan terhadap M. Salim akhirnya mulai berteriak hingga terjadi kericuhan kecil.
Ketegangan mereda setelah Camat Medan Timur keluar dari ruangannya dan mempersilakan perwakilan warga masuk ke aula kantor camat untuk menyampaikan aspirasi.
Salah satu warga, Irmawati, menegaskan bahwa masyarakat Lingkungan IX menolak kepemimpinan M. Salim.
“Kami tidak ingin Pak Salim kembali menjadi Kepling. Saat beliau menjabat sebelumnya, kami merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik dan banyak warga kecewa,” ujar Irmawati kepada wartawan.
Warga lain, Rini, menyebutkan bahwa mayoritas masyarakat justru memberikan dukungan kepada Endang Priska untuk menjadi kepala lingkungan.
Menurutnya, Endang memperoleh sekitar 350 dukungan suara dari warga, namun hingga kini belum dilantik.
“Bu Endang selama ini dikenal dekat dengan masyarakat. Kalau ada urusan administrasi selalu dibantu dan tidak pernah dipungut biaya,” katanya.
Rini juga mengungkapkan bahwa ketika M. Salim menjabat pada periode 2021–2022, sejumlah layanan administrasi warga disebut-sebut dikenakan biaya.
Selain itu, warga juga menyampaikan sejumlah alasan lain penolakan terhadap Salim, di antaranya dugaan kurang transparan dalam penyaluran bantuan sosial serta minimnya respons terhadap keluhan masyarakat.
Tidak hanya itu, sebagian warga juga menyinggung adanya dugaan praktik tidak transparan dalam proses pengangkatan Kepling IX di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel.
Menanggapi protes tersebut, Camat Medan Timur Fernanda menjelaskan bahwa pengangkatan kepala lingkungan telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 serta Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan.
“Pengangkatan kepling dilakukan berdasarkan penilaian sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja yang bersangkutan,” kata Fernanda.
Ia menambahkan, apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan tugas, pihak kecamatan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan.
“Jika nantinya melanggar ketentuan yang ada, tentu akan segera kami evaluasi bahkan bisa diberhentikan,” tegasnya.

Meski demikian, sejumlah warga yang hadir dalam aksi tersebut mengaku masih merasa kecewa atas keputusan tersebut. Mereka bahkan mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk turun tangan dan mengevaluasi kinerja Camat Medan Timur serta lurah setempat.
Warga juga menyatakan berencana kembali melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Wali Kota Medan dalam waktu dekat apabila tuntutan mereka tidak mendapat perhatian. (Rizky)














