Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Obat Keras di Pasar Limbangan

119
×

Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Obat Keras di Pasar Limbangan

Sebarkan artikel ini
Pelaku yang diamankan berinisial AF (36), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut. Terduga pengedar obat-obatan keras tanpa izin

Limbangan Garut// secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar diamankan petugas di kawasan Pasar Limbangan, Kecamatan Balubur Limbangan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut Usep Sudirman menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial AF (36), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut.

Example 300x600

Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/3/2026) setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran obat keras tertentu di wilayah tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 128 butir obat keras tertentu, yang terdiri dari 100 tablet Tramadol dan 28 tablet Trihexyphenidyl. Selain itu, turut diamankan sebuah helm warna merah muda, kantong plastik hitam, tas selempang hitam, uang tunai sebesar Rp65.000, satu unit telepon genggam, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp.

petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 128 butir obat keras tertentu, yang terdiri dari 100 tablet Tramadol dan 28 tablet Trihexyphenidyl. Selain itu, turut diamankan sebuah helm warna merah muda, kantong plastik hitam, tas selempang hitam, uang tunai sebesar Rp65.000, satu unit telepon genggam, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa obat keras tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial BC yang saat ini masih dalam pencarian. Barang tersebut diantar langsung kepada pelaku dengan sistem COD untuk kemudian diedarkan kembali,” ujar Usep. Minggu (15/3/2026).

Pelaku juga mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut sejak Januari 2026 dan sesekali mengonsumsi obat tersebut secara pribadi.

“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap asal-usul barang bukti serta memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran obat keras tersebut. (Agung)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600