Cikajang Garut// secondnewsupdate.co.id – Polsek Cikajang, Polres Garut, mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. pada Kamis (19/3/2026).
Kapolsek Cikajang, Patri Arsono, menjelaskan peristiwa bermula saat korban berada di rumahnya. Pelaku tiba-tiba datang bersama seorang rekannya dengan maksud ingin bertemu anaknya.
Namun setibanya di lokasi, pelaku justru bertemu korban dan membahas permasalahan sebelumnya hingga terjadi pertikaian.
“Dalam pertikaian tersebut, pelaku melakukan kekerasan dengan cara menarik rambut korban sebanyak satu kali serta memukul bagian muka korban sebanyak dua kali,” ujar Patri, Minggu (22/3/2026).
Peristiwa itu sempat dilerai saksi yang berada di lokasi sehingga pelaku sempat melepaskan cengkeramannya.
Namun pelaku kembali melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak dua kali pada bagian belakang tubuh, selanjutnya, pelaku dibawa saksi menjauh dari lokasi kejadian.
Dalam perjalanan, pelaku sempat mengambil sebuah kampak yang berada di dekat warung dan menggunakannya untuk mengancam korban.
“Pelaku sempat melemparkan kampak ke arah korban, namun tidak mengenai korban karena kembali dilerai oleh saksi,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, petugas Polsek Cikajang segera melakukan tindakan dan berhasil mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara baik serta tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Agung)
















