Timika Papua Tengah/ secondnewsupdate – Momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 kembali dimanfaatkan sebagai ajang perjuangan oleh Dewan Pengurus Daerah Federasi Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (FSBPI) Provinsi Papua Tengah.
Ketua FSBPI Papua Tengah, Manase Degey, menegaskan dua isu utama yang menjadi tuntutan buruh tahun ini, yakni pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru serta penghapusan sistem outsourcing.
Adapun tuntutan yang disuarakan meliputi:
Mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru dengan tetap menjalankan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Menghapus sistem outsourcing serta menolak praktik upah murah.
“May Day tetap menjadi hari untuk menyuarakan perjuangan, bukan sekadar hari libur,” ujar Manase dalam keterangan tertulis, Kamis (1/5/2026).
Dalam momentum tersebut, FSBPI juga mengangkat slogan perjuangan yang disampaikan Ugedi Degey:
“Setiap tetes keringat kerja adalah harapan, setiap langkah adalah perlawanan, dan setiap suara adalah kekuatan. Hidup Buruh!”
Menurut Manase.
Putusan MK Nomor 168/2023 telah menegaskan sejumlah poin penting terkait ketenagakerjaan, termasuk pembatasan outsourcing dan perlindungan terhadap upah layak bagi pekerja.
“UU baru wajib tunduk pada putusan itu. Jangan ada akal-akalan,” tegasnya.
Di Papua Tengah, isu outsourcing dan upah murah masih menjadi keluhan utama pekerja, terutama di sektor tambang, perkebunan, dan jasa di wilayah Timika, Nabire, hingga Dogiyai. FSBPI mencatat masih banyak pekerja kontrak yang bekerja bertahun-tahun tanpa kepastian status.
“Outsourcing adalah perbudakan modern. Upah murah merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kesejahteraan pekerja. Buruh Papua Tengah tidak akan diam,” tutup Manase. (Jeri)
















