Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumInformatikaRagam Daerah

Kontrak Diperpanjang hingga 2027, Karyawan Outsourcing di Adira Baleendah Mengaku Di-PHK Sepihak

105
×

Kontrak Diperpanjang hingga 2027, Karyawan Outsourcing di Adira Baleendah Mengaku Di-PHK Sepihak

Sebarkan artikel ini
Kantor Adira Dinamika Finance Tbk. di Jalan Raya Baleendah kabupaten Bandung

Kab Bandung/ secondnewsupdate.co.id – Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kembali mencuat di Kabupaten Bandung.

Kali ini dialami Redy Bahari Akbar, karyawan outsourcing yang ditempatkan di PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Baleendah.

Example 300x600

Redy mengaku diberhentikan secara mendadak meski kontrak kerjanya baru saja diperpanjang hingga April 2027.

Berdasarkan dokumen yang dimilikinya, kontrak kerja bernomor 005167/KTRK/IV/2026 telah ditandatangani pada 14 April 2026 dan dinyatakan aktif dalam sistem perusahaan.

Namun, hanya empat hari setelahnya, tepat pada 18 April 2026, ia dipanggil ke kantor dan menghadapi tuduhan melakukan penarikan angsuran dari nasabah.
Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Redy.

“Saya tidak pernah melakukan hal itu. Tidak ada bukti yang ditunjukkan kepada saya, juga tidak ada proses klarifikasi sebelumnya,” kata Redy, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, situasi saat itu berlangsung menekan. Ia mengaku diarahkan untuk menandatangani dokumen PHK dalam kondisi terdesak.

“Karena situasi saat itu penuh tekanan, saya akhirnya tanda tangan. Tapi sekarang saya merasa keputusan itu diambil dalam kondisi tidak fair,” ujarnya.

Redy menilai proses pemberhentiannya janggal. Sebab selama bekerja sejak November 2024 melalui perusahaan outsourcing PT Swakarya Insan Mandiri, kontraknya sudah tiga kali diperpanjang.

Hal itu, menurut dia, menjadi indikator bahwa performa kerjanya dinilai baik dan tidak bermasalah.

Merasa dirugikan, Redy kemudian mendatangi kantor perusahaan bersama kuasa hukumnya untuk meminta penjelasan. Namun, ia mengaku tidak mendapat jawaban memadai.

“Kami datang baik-baik meminta kejelasan, tapi tidak ada bukti yang diperlihatkan. Komunikasi juga tidak transparan,” katanya.

Situasi disebut sempat memanas hingga Redy diminta meninggalkan kantor.

Polemik semakin berkembang setelah pada 28 April 2026, Redy menerima informasi bahwa kontraknya dinyatakan tidak diperpanjang. Informasi tersebut dinilai bertentangan dengan kontrak resmi yang sebelumnya telah ditandatangani.

Kasus ini memunculkan sorotan terkait perlindungan tenaga kerja outsourcing dan kepastian hukum dalam hubungan industrial.

Pengamat ketenagakerjaan menilai, PHK seharusnya dilakukan melalui prosedur yang jelas, transparan, dan memberikan ruang pembelaan bagi pekerja.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan PHK sepihak tersebut.

Sementara itu, Redy berharap perusahaan segera memberikan klarifikasi sekaligus memenuhi hak-haknya sebagai pekerja.

“Saya hanya ingin kejelasan dan hak saya dipenuhi sesuai aturan,” pungkasnya. (Apih)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600