Soreang Kab Bandung/ secondnewsupdate.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung menggelar bimbingan teknis (Bimtek) bagi calon Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Aula Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti lima camat di Kabupaten Bandung yang dipersiapkan menjadi calon PPATS. Mereka adalah Dian Wardiana, Sandi Priatna, Pipin Zaenal Arifin, Nur Hazanah, dan Panpan Risvan Kristiana.
Selain para camat, kegiatan tersebut juga dihadiri kepala seksi dan koordinator subbagian di lingkungan BPN Kabupaten Bandung.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, mengatakan Bimtek ini penting untuk memberikan pemahaman mendalam terkait tugas dan tanggung jawab PPATS dalam proses administrasi pertanahan.
“Alhamdulillah di Kabupaten Bandung ini masih ada PPATS dari unsur camat, sedangkan di Kota Bandung camat sudah tidak lagi menjadi PPATS,” ujarnya.
Menurut Iim, posisi PPATS sangat strategis karena berkaitan langsung dengan legalitas peralihan hak atas tanah melalui akta jual beli. Ia menegaskan, akta yang dibuat menjadi dasar hukum sahnya perpindahan hak kepemilikan tanah kepada pihak pembeli.
Karena itu, ia meminta para calon PPATS benar-benar memastikan validitas data dan objek tanah sebelum akta diterbitkan.
“PPATS harus yakin bahwa data dan objek tanah yang dituangkan dalam akta jual beli benar dan sesuai fakta di lapangan. Ini sangat krusial dalam kepastian hukum kepemilikan tanah,” katanya.
Iim juga mengingatkan agar para camat berhati-hati dalam menerbitkan akta tanah.
Menurutnya, sengketa pertanahan terus meningkat seiring tingginya kebutuhan lahan, sementara luas tanah tidak bertambah.
Ia menegaskan, PPATS tidak boleh hanya bergantung pada dokumen yang disiapkan pihak desa tanpa melakukan verifikasi menyeluruh.
Sebab, apabila muncul persoalan hukum di kemudian hari, maka pembuat akta turut bertanggung jawab.
“Jangan sampai membuat akta hanya berdasarkan warkah dari desa. Kalau terjadi masalah hukum, camat sebagai pembuat akta yang akan menanggung akibatnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Iim juga menjelaskan perkembangan transformasi digital layanan pertanahan di Kabupaten Bandung.
Sejak 2024, ATR/BPN Kabupaten Bandung mulai menerapkan transformasi sertipikat analog menuju sertipikat elektronik.
Ia menyebut, ke depan dokumen sertipikat fisik secara bertahap akan tergantikan dengan sistem digital yang dapat diakses melalui perangkat elektronik.
“Ini menjadi tantangan sekaligus kebutuhan adaptasi teknologi bagi semua pihak,” ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa sejak Februari 2026 dokumen girik dan letter C desa tidak lagi dapat dijadikan dasar utama kepemilikan tanah.
Dokumen tersebut kini hanya berfungsi sebagai petunjuk atau dokumen pendukung.
“Dasar utama yang digunakan sekarang adalah surat penguasaan fisik atas tanah,” pungkasnya. (Ayi)
















