Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
InformatikaPolitikRagam Daerah

Tunanetra Tasikmalaya Soroti Pemilu Belum Inklusif, KPU Diminta Benahi Akses TPS dan Surat Suara

112
×

Tunanetra Tasikmalaya Soroti Pemilu Belum Inklusif, KPU Diminta Benahi Akses TPS dan Surat Suara

Sebarkan artikel ini
Pemilu yang Belum Ramah Tunanetra, KPU Diminta Segera Berbenah, Selasa(2/6/2026). (Foto:Krist)

Kota Tasikmalaya/ secondnewsupdate.co.id – Pemilu yang seharusnya menjadi pesta demokrasi bagi seluruh warga negara masih menyisakan persoalan serius bagi penyandang disabilitas netra. 

Sejumlah pegiat disabilitas di Kota Tasikmalaya menyoroti minimnya fasilitas ramah tunanetra yang membuat mereka kesulitan menggunakan hak pilih secara mandiri dan rahasia.

Example 300x600

Keluhan tersebut disampaikan Pembina Majelis Taklim Tunanetra Al Hikmah Kota Tasikmalaya, Mamat Rahmat. 

Menurutnya, hingga kini penyelenggaraan pemilu belum sepenuhnya memberikan akses yang setara bagi pemilih tunanetra, terutama saat berada di bilik suara.

Mamat menggambarkan bagaimana dirinya harus berhadapan dengan surat suara berukuran besar yang tidak dapat dibaca tanpa bantuan orang lain. Bagi pemilih yang dapat melihat, surat suara memuat nomor urut, nama, foto, hingga logo partai.

Namun bagi tunanetra, lembaran tersebut menjadi hambatan yang membuat hak pilih tidak dapat digunakan secara mandiri.

“Kami dianggap ada saat penghitungan partisipasi pemilih, tetapi seolah tidak diperhitungkan saat fasilitas pemungutan suara dipersiapkan. Kami ingin mandiri, tetapi sistem yang ada justru membuat kami terus bergantung pada orang lain,” ujar Mamat, Selasa (2/6/2026).

Template Braille Masih Terbatas

Salah satu persoalan yang paling sering dikeluhkan adalah keterbatasan template braille pada surat suara. 

Selama ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menyediakan template braille untuk pemilihan presiden dan anggota DPD.

Sementara untuk pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, fasilitas tersebut belum tersedia secara menyeluruh.

Kondisi ini membuat pemilih tunanetra terpaksa meminta bantuan pendamping, baik keluarga, kerabat, maupun petugas KPPS. Situasi tersebut dinilai berpotensi mengurangi prinsip kerahasiaan suara dan membuka ruang terjadinya intervensi dalam menentukan pilihan politik.

Akses TPS Dinilai Masih Jauh dari Standar Inklusif

Tidak hanya soal surat suara, hambatan juga ditemukan pada fasilitas fisik Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Banyak TPS yang dibangun di lokasi dengan medan sulit seperti tanah becek, lapangan bergelombang, atau area yang memiliki tangga tanpa jalur landai (ramp).

Selain itu, minimnya guiding block atau jalur pemandu bagi penyandang tunanetra membuat mobilitas pemilih disabilitas menjadi sangat terbatas.

“Berjalan secara mandiri hampir mustahil. Kami harus dipapah ke mana-mana, padahal kami juga ingin memiliki kemandirian saat menggunakan hak pilih,” kata Mamat.

Informasi Kampanye Belum Ramah Disabilitas

Persoalan aksesibilitas juga dirasakan sejak masa kampanye. Menurut para pegiat disabilitas, sebagian besar informasi politik masih disajikan dalam bentuk visual seperti baliho, spanduk, infografis, dan alat peraga kampanye yang sulit diakses oleh tunanetra.

Debat publik maupun sosialisasi pemilu juga dinilai belum sepenuhnya menyediakan layanan pendukung seperti deskripsi audio atau materi yang ramah pembaca layar. 

Akibatnya, pemilih tunanetra kerap kesulitan memperoleh informasi yang memadai mengenai visi, misi, dan program para calon.

Data Disabilitas Belum Sinkron

Sementara itu, pegiat disabilitas Tasikmalaya, Harniwan Obech, menilai persoalan pemilu inklusif tidak hanya terkait fasilitas, tetapi juga perencanaan berbasis data.

Menurutnya, hingga saat ini belum tersedia data tunggal yang akurat mengenai jumlah penyandang disabilitas di Kota Tasikmalaya.

Data yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) disebut belum sepenuhnya sinkron dengan data Dinas Sosial.

“Tanpa data yang akurat, penyusunan kebutuhan layanan maupun logistik pemilu bagi penyandang disabilitas akan sulit dilakukan secara tepat sasaran,” ujarnya.

Dorong Teknologi Audio untuk Pemilu 2029

Menatap Pemilu 2029, para pegiat disabilitas mendorong KPU untuk mulai memanfaatkan perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) guna menghadirkan sistem pemungutan suara yang lebih inklusif.

Salah satu usulan yang mengemuka adalah penggunaan aplikasi berbasis audio yang mampu membaca isi surat suara melalui perangkat gawai atau teknologi pembaca layar di TPS.

Solusi tersebut dinilai dapat membantu pemilih tunanetra menentukan pilihan secara mandiri tanpa harus bergantung pada pendamping.

“Mengapa teknologi tidak dibawa ke bilik suara untuk menjaga hak pilih kami? Kami membutuhkan sistem yang mampu membaca surat suara secara akurat dan aman,” tutur Mamat.

Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, para pegiat disabilitas optimistis hambatan aksesibilitas dapat diatasi. 

Mereka berharap KPU, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dapat segera melakukan pembenahan agar hak politik penyandang disabilitas benar-benar terjamin.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, berhak memperoleh akses yang setara dalam menggunakan hak pilihnya. 

Kini, tantangannya adalah bagaimana mewujudkan aturan tersebut menjadi kenyataan di lapangan. (Krist).

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600