Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

A-PPI Sumut dan Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan

105
×

A-PPI Sumut dan Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan

Sebarkan artikel ini
Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa, mendesak Kapolri untuk menolak permohonan banding yang diajukan Dedi Kurniawan (DK), setelah yang bersangkutan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.

Medan/secondnewsupdate.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara bersama sejumlah elemen masyarakat mendesak Kapolri untuk menolak permohonan banding yang diajukan Dedi Kurniawan (DK), setelah yang bersangkutan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.

Desakan tersebut disampaikan menyusul proses banding yang saat ini tengah berjalan di lingkungan Mabes Polri. 

Example 300x600

A-PPI Sumut menilai sanksi yang telah dijatuhkan harus ditegakkan secara konsisten demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Pengajuan Banding Pasca Putusan PTDH

Dedi Kurniawan diketahui mengajukan banding setelah menerima putusan PTDH yang dijatuhkan melalui sidang kode etik pada 6 Mei 2026. 

Dalam sidang tersebut, yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik profesi terkait dugaan penggunaan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik serta dugaan perbuatan asusila yang sempat menjadi perhatian publik.

Sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri, setiap personel yang dijatuhi sanksi etik memiliki hak untuk mengajukan banding.

Pemohon juga diberikan waktu selama 21 hari kerja untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa seluruh berkas administrasi banding telah dilengkapi dan diterima oleh Divisi Propam Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

A-PPI Sumut Minta Ketegasan Kapolri

Ketua DPW A-PPI Sumut, Hardep, menegaskan pihaknya meminta Kapolri untuk menolak permohonan banding tersebut dan mempertahankan putusan PTDH yang telah dijatuhkan.

Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran ringan karena dinilai telah mencoreng nama baik institusi kepolisian di tengah upaya Polri membangun kepercayaan masyarakat.

“Kami meminta Kapolri menolak permohonan banding tersebut. Sanksi yang telah dijatuhkan harus ditegakkan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan marwah institusi Polri,” ujarnya.

Hardep menambahkan, penegakan aturan yang konsisten menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Dukungan dari Elemen Masyarakat

Sikap A-PPI Sumut mendapat dukungan dari sejumlah organisasi masyarakat, termasuk Aliansi Mahasiswa dan Aliansi Masyarakat Peduli Polri (AMPP). Kelompok tersebut diketahui telah beberapa kali menyampaikan aspirasi terkait kasus tersebut di lingkungan Mabes Polri.

Sekretaris Jenderal AMPP menyatakan bahwa organisasinya mendukung penegakan aturan secara tegas dan transparan.

Menurutnya, apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.

Harapan Terhadap Proses yang Transparan

A-PPI Sumut bersama sejumlah elemen masyarakat berharap proses penanganan banding berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku. 

Mereka menilai konsistensi dalam penegakan disiplin dan kode etik menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas institusi kepolisian.

Keputusan Kapolri atas permohonan banding tersebut kini menjadi perhatian berbagai kalangan yang menantikan kepastian hukum sekaligus komitmen Polri dalam menegakkan disiplin internal secara profesional dan berkeadilan. (Rizky)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600