Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaEkonomiEntertainmentGaya hidupInformatikaPropagandaRagam Daerah

100 Sertifikat Tanah Gratis Dibagikan di Langensari, BPN Bandung Tegaskan PTSL Program Strategis Nasional

115
×

100 Sertifikat Tanah Gratis Dibagikan di Langensari, BPN Bandung Tegaskan PTSL Program Strategis Nasional

Sebarkan artikel ini
Foto Kiri : Kepala Atr BPK kab Bandung Iim Rohiman. Foto Kanan : Sebanyak 100 sertifikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 resmi diserahkan kepada warga Desa Langensari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.

Bandung/ secondnewsupdate.co.id – Sebanyak 100 sertifikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 resmi diserahkan kepada warga Desa Langensari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung. 

Program yang digagas pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu menjadi bagian dari upaya percepatan legalisasi aset masyarakat dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Example 300x600

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung melalui Ketua Tim PTSL Regi Sepriyadi bersama Muhammad Rifqi selaku Anggota Satgas Koordinator Wilayah PTSL, mewakili Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, pada Rabu (10/6/2026).

Regi mengatakan, program PTSL merupakan Program Strategis Nasional yang diamanatkan langsung oleh pemerintah pusat guna memastikan seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki legalitas yang jelas.

“Ini program strategis nasional yang diamanatkan dari Presiden untuk mensertifikatkan seluruh bidang tanah sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria. Salah satunya melalui program PTSL, khususnya di Kabupaten Bandung yang pada tahun 2026 ditargetkan mencapai 40.000 bidang tanah,” ujar Regi.

Ia menjelaskan, Desa Langensari mendapat target sebanyak 500 bidang tanah. Hingga Juni 2026, sebanyak 300 berkas telah masuk ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung dan 100 sertifikat di antaranya telah berhasil diterbitkan serta dibagikan kepada warga.

Menurut Regi, pengalaman pelaksanaan PTSL tahun sebelumnya menjadi bahan evaluasi agar proses penerbitan sertifikat tahun ini lebih akurat dan minim koreksi.

“Kami melakukan penyortiran dan pencocokan data terlebih dahulu antara luas bidang, hasil ukur dan pengakuan pemohon. Dengan begitu, ketika sertifikat diterbitkan tidak menimbulkan keberatan dari masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Langensari Agus Kusumah menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses penerbitan sertifikat tahun ini. Ia menyebut seluruh sertifikat yang dibagikan kepada warga tidak mengalami kesalahan data maupun revisi.

“Alhamdulillah, 100 sertifikat yang diserahkan kepada warga tidak ada yang perlu perbaikan. Biasanya ada koreksi terkait ukuran atau data lainnya, tetapi tahun ini semuanya sesuai dan berjalan lancar,” ungkap Agus.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

Agus juga mengapresiasi dukungan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung serta Pemerintah Kabupaten Bandung yang terus mendorong percepatan program PTSL.

“Program ini merupakan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dan mendapat dukungan penuh dari Bupati Bandung Dadang Supriatna. Dukungan tersebut sangat membantu proses usulan sertifikat dari masyarakat,” katanya.

Di lokasi yang sama, Camat Solokanjeruk Rahmatullah Mukti Prabowo mengungkapkan bahwa program PTSL memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena mampu menjawab kebutuhan akan kepastian hukum di bidang pertanahan.

“Mudah-mudahan sertifikat ini menjadi jawaban bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum terkait dokumen agraria dan pertanahan sehingga terhindar dari persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Ia juga mengimbau warga yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera mengajukan permohonan melalui pemerintah desa.

“Kami siap membimbing masyarakat dalam melengkapi persyaratan administrasi. Proses ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan sengketa pertanahan di masa mendatang,” katanya.

Prabowo menambahkan, dari tujuh desa yang ada di Kecamatan Solokanjeruk, enam desa saat ini mengikuti program PTSL dengan target masing-masing 500 bidang tanah.

“Alhamdulillah rata-rata desa sudah mengusulkan sekitar 300 bidang. Mudah-mudahan kuota yang diberikan BPN dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat,” pungkasnya.

Program PTSL sendiri menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mempercepat sertifikasi tanah secara nasional sekaligus meningkatkan kepastian hukum, nilai ekonomi aset masyarakat, serta mencegah potensi konflik pertanahan di berbagai daerah. (Ayi).

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600