Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumInformatikaRagam Daerah

Trotoar Kembali untuk Pejalan Kaki! Satpol PP Cimahi Sapu Bersih PKL Bandel, Penertiban Digelar Tanpa Henti

1067
×

Trotoar Kembali untuk Pejalan Kaki! Satpol PP Cimahi Sapu Bersih PKL Bandel, Penertiban Digelar Tanpa Henti

Sebarkan artikel ini
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi menggencarkan operasi penertiban di berbagai titik strategis.

Cimahi/secondnewsupdate.co.id – Wajah Kota Cimahi perlahan mulai berubah. Sejumlah trotoar dan bahu jalan yang selama ini dipadati aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) kini mulai tampak lebih tertata dan bersih, setelah aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi menggencarkan operasi penertiban di berbagai titik strategis.

Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas publik sekaligus menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya para pejalan kaki yang selama ini kerap kesulitan menggunakan trotoar akibat dipenuhi lapak pedagang.

Example 300x600

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Mochammad Samsul Ma’arif, menegaskan bahwa trotoar dan bahu jalan merupakan ruang publik yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi area berjualan. 

Penegakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Ketertiban Umum.

Menurut Samsul, keberadaan PKL yang berjualan di atas trotoar tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga merampas hak pejalan kaki, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas yang membutuhkan akses aman dan nyaman saat beraktivitas.

“Trotoar dibangun untuk pejalan kaki, bukan untuk aktivitas perdagangan. Ketika trotoar dipenuhi lapak atau gerobak, masyarakat kehilangan haknya untuk menggunakan fasilitas tersebut secara aman,” ujarnya.

PKL Bandel Jadi Sorotan

Dalam operasi yang dilakukan secara intensif dan berkelanjutan, Satpol PP Cimahi mengaku masih menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan secara berulang oleh pedagang.

Bahkan, beberapa PKL yang sebelumnya telah diberikan peringatan hingga tindakan penyitaan sarana dagang, tetap kembali berjualan di lokasi yang sama.

Fenomena ini menjadi tantangan tersendiri bagi petugas di lapangan. Tidak sedikit gerobak maupun bangunan semi permanen yang sengaja ditempatkan di atas trotoar sehingga menghalangi akses pejalan kaki.

“Kami masih menemukan pelanggaran yang berulang. Ada pedagang yang sudah beberapa kali ditertibkan namun kembali berjualan di lokasi terlarang. Karena itu, penertiban akan terus dilakukan secara konsisten agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Titik Rawan Sudah Dipetakan

Satpol PP Kota Cimahi telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah kawasan yang selama ini menjadi lokasi favorit PKL untuk berjualan. 

Beberapa di antaranya berada di Jalan Gandawijaya, kawasan Cibeureum, Cimindi, Jalan Amir Machmud, serta sejumlah ruas jalan lainnya yang memiliki aktivitas ekonomi cukup tinggi.

Di lokasi-lokasi tersebut, petugas rutin melakukan patroli dan pengawasan guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum maupun keselamatan pengguna jalan.

Selain mengganggu fungsi trotoar, aktivitas berdagang di bahu jalan juga dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas karena mempersempit ruang kendaraan yang melintas.

Penertiban Akan Terus Berlanjut

Pemerintah Kota Cimahi menegaskan bahwa penegakan Perda tidak akan berhenti pada penertiban PKL semata. 

Ke depan, Satpol PP juga akan menyasar berbagai bentuk pelanggaran ketertiban umum lainnya, termasuk bangunan liar dan aktivitas yang dinilai melanggar aturan tata ruang kota.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Cimahi mewujudkan kota yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh masyarakat.

Dengan operasi yang dilakukan secara maraton, Pemkot berharap kesadaran masyarakat terhadap aturan semakin meningkat sehingga ruang publik dapat kembali digunakan sesuai peruntukannya.

“Penertiban akan terus berjalan. Tujuannya bukan semata-mata menindak, tetapi memastikan seluruh masyarakat bisa menikmati fasilitas publik dengan aman dan nyaman sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Samsul.

(Bagdja)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600