Cimahi/secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi membuang maupun membakar sampah secara sembarangan.
Memasuki musim kemarau dengan suhu udara yang semakin tinggi dan hembusan angin yang kencang, aktivitas pembakaran sampah dinilai berpotensi memicu kebakaran yang dapat mengancam permukiman warga, lahan kosong, hingga ruang terbuka hijau.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius Pemkot Cimahi dalam mencegah bencana kebakaran sekaligus menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa pembakaran sampah bukan lagi sekadar kebiasaan yang harus ditinggalkan, melainkan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, yang akrab dipanggil Rini ini, menegaskan bahwa larangan membakar sampah telah diatur secara jelas dalam Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
“Aturan sudah sangat jelas. Setiap orang dilarang melakukan pembakaran sampah dalam bentuk apa pun. Ketentuan tersebut memiliki konsekuensi hukum bagi siapa saja yang melanggarnya,” tegas Rini, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, kondisi musim kemarau membuat potensi penyebaran api menjadi jauh lebih cepat.
Percikan api dari pembakaran sampah dapat merambat ke semak belukar, lahan kering, bahkan bangunan warga dalam hitungan menit.
Ia mengingatkan bahwa kebakaran yang bermula dari aktivitas sederhana seperti membakar sampah sering kali berkembang menjadi bencana besar yang sulit dikendalikan dan menimbulkan kerugian material maupun ancaman terhadap keselamatan jiwa.
Tidak hanya berisiko memicu kebakaran, pembakaran sampah juga berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.
Asap yang dihasilkan mengandung berbagai zat berbahaya, seperti karbon monoksida, partikel halus, hingga senyawa kimia beracun yang dapat mencemari udara.
Paparan asap tersebut berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan, memperparah penyakit asma, mengganggu kesehatan anak-anak dan lansia, serta menurunkan kualitas udara di lingkungan permukiman.
“Pembakaran sampah menimbulkan polusi yang merugikan masyarakat luas dan merusak kualitas lingkungan. Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena dampaknya sangat besar,” ujar Rini.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan, DLH Kota Cimahi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik pembakaran sampah di lingkungan sekitar.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, DLH akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh wilayah di Kota Cimahi sebagai langkah antisipasi meningkatnya risiko kebakaran selama musim kemarau.
“Kami membutuhkan dukungan seluruh masyarakat. Jika menemukan pembakaran sampah, segera laporkan agar dapat segera kami tindak lanjuti. Pencegahan hanya bisa berhasil apabila pemerintah dan masyarakat bergerak bersama,” katanya.
Pemkot Cimahi menegaskan bahwa upaya penegakan aturan akan dilakukan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, warga juga diimbau membiasakan pengelolaan sampah yang benar melalui pemilahan, pengurangan, dan pengolahan sesuai ketentuan sehingga tidak lagi mengandalkan cara-cara yang membahayakan lingkungan.
“Semua pihak memiliki tanggung jawab menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Pengelolaan sampah yang baik merupakan fondasi utama menciptakan kota yang sehat, aman, dan nyaman untuk seluruh masyarakat,” pungkas Rini.
Dengan memasuki puncak musim kemarau, Pemkot Cimahi berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat.
Kepatuhan terhadap aturan pengelolaan sampah diyakini menjadi langkah penting untuk mencegah kebakaran, menjaga kualitas udara, serta menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. (Bagdja)
















