Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPendidikan

6 Murid Baru SDN Wangunjaya 3 Garut Belum Bisa Masuk Dapodik, Sudah Belajar Tapi Terancam Tak Diakui Secara Administrasi

143
×

6 Murid Baru SDN Wangunjaya 3 Garut Belum Bisa Masuk Dapodik, Sudah Belajar Tapi Terancam Tak Diakui Secara Administrasi

Sebarkan artikel ini
Kepala SDN Wangunjaya 3 yang juga Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K2KS) Kecamatan Banjarwangi, Ina Suhartina, S.Pd.SD, usai diwawancarai

Garut/secondnewsupdate.co.id – Nasib enam murid baru di SDN Wangunjaya 3, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, memantik keprihatinan. 

Meski telah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), mengenakan seragam, dan mulai belajar di kelas, mereka hingga kini belum bisa tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akibat kuota rombongan belajar yang telah penuh.

Example 300x600

Kondisi tersebut terjadi setelah jumlah pendaftar pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 mencapai 42 anak, sementara kuota resmi yang ditetapkan pemerintah hanya sebanyak 36 siswa dalam satu rombongan belajar.

Kepala SDN Wangunjaya 3, Ina Suhartina, mengatakan seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, mulai dari proses pendaftaran hingga pelaksanaan MPLS.

“Semua tahapan sudah kami jalankan sesuai Permendikdasmen dan kebijakan pemerintah daerah. Saat ini anak-anak juga sudah mulai mengikuti kegiatan belajar mengajar,” ujar Ina, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, persoalan muncul karena seluruh pendaftar berasal dari wilayah domisili sekolah. SDN Wangunjaya 3 juga menjadi tujuan utama lulusan dari lima PAUD dan TK di sekitarnya sehingga sekolah kesulitan menolak calon peserta didik.

Akibat keterbatasan kuota, enam siswa yang telah diterima secara faktual belum dapat dimasukkan ke dalam sistem Dapodik sehingga status administrasi mereka belum diakui sebagai peserta didik resmi.

“Dilema kami sangat besar. Enam anak ini sudah belajar bersama teman-temannya, tetapi belum bisa masuk Dapodik karena kuota penuh,” ungkapnya.

Pihak sekolah mengaku telah berkoordinasi dengan Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Garut maupun pengawas sekolah. Namun, hasil koordinasi menyebutkan kuota yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) tidak dapat diubah.

“Kami sudah menyampaikan persoalan ini, tetapi karena kuota sudah ditetapkan dalam SK, tidak bisa diubah. Padahal anak-anak sudah membeli seragam, perlengkapan sekolah, dan semangat mereka untuk belajar sangat tinggi,” katanya.

Atas pertimbangan kemanusiaan, sekolah akhirnya tetap mengizinkan keenam siswa mengikuti proses belajar mengajar sambil menunggu solusi dari pemerintah.

“Kebijakan ini lebih kepada kebijakan hati. Kami tidak tega memulangkan anak-anak yang ingin bersekolah hanya karena terbentur kuota,” tutur Ina.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Garut segera mengevaluasi kebijakan kuota SPMB, khususnya bagi sekolah yang berada di wilayah dengan jumlah lulusan PAUD dan TK yang tinggi.

“Sistem kuota sebaiknya disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai anak-anak yang berdomisili di sekitar sekolah justru kehilangan hak memperoleh pendidikan,” pungkasnya.

Hingga kini, enam siswa tersebut tetap mengikuti kegiatan belajar di SDN Wangunjaya 3 sambil menunggu kepastian mengenai status mereka dalam sistem pendidikan nasional. (Asan).

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600