Medan/secondnewsupdate.co.id – Himpunan Organisasi Transparansi dan Mencegah Aksi Korupsi (HOTMA) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan Jenderal AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Selasa (21/7/2026).
Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk dukungan terhadap pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Koordinator aksi, Famati Gulo, mengatakan pihaknya menilai pernyataan Hotman Paris mengenai kontribusi Febrie Adriansyah memiliki dasar yang patut dipertimbangkan.
Menurutnya, selama menjabat sebagai Jampidsus sekaligus tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie Adriansyah dinilai berperan dalam pengungkapan sejumlah perkara korupsi bernilai besar.
“Pernyataan Hotman Paris ada benarnya. Saat menjabat sebagai Jampidsus dan di Satgas PKH, beliau berhasil mengungkap perkara korupsi dengan nilai yang sangat besar,” ujar Famati kepada wartawan.
HOTMA juga menyampaikan bahwa meskipun Febrie Adriansyah kini telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), organisasi tersebut tetap meminta agar kontribusi yang bersangkutan selama bertugas menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penegakan hukum.
Dalam orasinya, massa mengutip pernyataan Hotman yang meminta agar kliennya memperoleh perlakuan yang mempertimbangkan jasa dan pengabdiannya kepada negara.
Selain menyampaikan aspirasi secara lisan, peserta aksi juga menyerahkan dokumen berisi pernyataan sikap kepada pihak Kejati Sumatera Utara agar diteruskan kepada pimpinan.
Aksi damai tersebut diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, bersama perwakilan Kejati Sumut, Maria Magdalena Sembiring.
Di akhir aksinya, HOTMA berharap Kejaksaan Agung dapat mempertimbangkan berbagai masukan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk pandangan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Organisasi itu menegaskan bahwa penyampaian aspirasi dilakukan secara damai sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal proses penegakan hukum. (Rizky)
















