Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaEkonomiRagam Daerah

Bupati Garut Bongkar Sistem Retribusi Parkir, Jukir Wajib Gunakan Kode Lokasi dan Bukti Setoran demi Dongkrak PAD

118
×

Bupati Garut Bongkar Sistem Retribusi Parkir, Jukir Wajib Gunakan Kode Lokasi dan Bukti Setoran demi Dongkrak PAD

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menginstruksikan penerapan sistem retribusi parkir berbasis kode lokasi (ID) dan bukti pembayaran sebagai langkah memperkuat transparansi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jawa Barat, Garut l secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kabupaten Garut bersiap melakukan pembenahan besar-besaran terhadap sistem pengelolaan retribusi parkir.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menginstruksikan penerapan sistem retribusi parkir berbasis kode lokasi (ID) dan bukti pembayaran sebagai langkah memperkuat transparansi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Example 300x600

Instruksi tersebut disampaikan Bupati saat memimpin rapat ekspose potensi penarikan retribusi parkir Tahun Anggaran 2026 di Ruang Pamengkang, Pendopo Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota.

Dalam arahannya, Syakur menegaskan bahwa seluruh titik parkir yang dikelola juru parkir (jukir) harus memiliki data yang jelas mengenai besaran setoran retribusi. Menurutnya, sistem administrasi yang tertib menjadi kunci agar seluruh penerimaan daerah dari sektor parkir dapat dipantau secara akurat.

“Setiap pemasukan harus tercatat dengan baik sesuai wilayahnya. Juru parkir juga harus menerima bukti pembayaran sehingga mereka mengetahui dengan jelas berapa nilai setoran yang telah disetorkan,” tegas Syakur.

Sebagai bagian dari transformasi sistem, Syakur meminta Bank BJB Cabang Garut mendukung penerapan identitas atau kode lokasi pembayaran pada setiap ruas jalan yang menjadi objek retribusi parkir. 

Dengan mekanisme tersebut, seluruh transaksi akan terdokumentasi berdasarkan lokasi sehingga memudahkan proses pengawasan dan evaluasi.

Melalui sistem berbasis kode lokasi, pemerintah daerah diharapkan dapat mengetahui secara rinci potensi pendapatan dari setiap titik parkir. Data tersebut sekaligus menjadi dasar dalam menyusun target penerimaan yang lebih realistis dan terukur.

Tak hanya itu, Syakur juga menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Garut untuk melakukan audit dan evaluasi rutin terhadap setoran retribusi setiap bulan. Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan besaran setoran yang masuk dengan potensi riil di lapangan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau nilai setoran yang dinilai tidak wajar, Inspektorat diminta segera melakukan pemeriksaan lanjutan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kalau ternyata nilainya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, harus segera dilakukan pengecekan kembali. Target penerimaan jangan sampai ditetapkan terlalu rendah karena setiap lokasi memiliki potensi yang berbeda,” ujar Syakur.

Menurutnya, pemetaan secara detail terhadap seluruh ruas jalan yang memiliki aktivitas parkir menjadi langkah penting sebelum sistem baru diterapkan secara menyeluruh. 

Dengan basis data yang lengkap, pemerintah dapat menentukan target PAD sesuai karakteristik dan potensi masing-masing lokasi.

Reformasi pengelolaan retribusi parkir ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Garut memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis digital. 

Selain meningkatkan pengawasan, sistem tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi kebocoran penerimaan sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi para juru parkir.

Pemerintah Kabupaten Garut menargetkan pemetaan seluruh titik parkir dapat segera dirampungkan sehingga implementasi sistem retribusi parkir berbasis kode lokasi dan bukti pembayaran dapat berjalan optimal serta berkontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2026. (Agung/Farid)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600