Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Geger! 10 Hari Polres Cimahi Bongkar 47 Kasus Narkoba, 56 Tersangka Diciduk dan Setengah Juta Pil Terlarang Disita

1621
×

Geger! 10 Hari Polres Cimahi Bongkar 47 Kasus Narkoba, 56 Tersangka Diciduk dan Setengah Juta Pil Terlarang Disita

Sebarkan artikel ini
Walikota Cimahi Ngatiyana (tengah) sangat mengapresiasi kinerja gerak cepat Kapolres Cimahi AKBP Mochamad Faruk Rozi (kanan) dan Dandim 0609 Letkol Inf Ratno (kiri) dalam jangka 10 hari berhasil membekuk pengedaran Narkoba

Jawa Barat, Cimahi l secondnewsupdate.co.id — Peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat kembali mendapat pukulan telak. 

Dalam kurun waktu hanya 10 hari, jajaran Polres Cimahi berhasil membongkar 47 kasus dan mengamankan 56 tersangka.

Example 300x600

Pengungkapan tersebut menjadi gambaran serius tentang masih maraknya peredaran barang terlarang yang menyasar masyarakat, termasuk generasi muda.

Operasi yang dilakukan sepanjang 1 hingga 10 Agustus 2026 itu tidak hanya menyasar jaringan narkotika, tetapi juga peredaran obat keras terbatas yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat apabila disalahgunakan.

Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengungkapkan, pengungkapan puluhan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi.

Menurut Faruk, pemberantasan narkotika dan obat keras terbatas menjadi salah satu perhatian utama karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga menyentuh aspek keamanan, kesehatan, serta masa depan generasi muda.

“Kami fokus pada pengungkapan kasus narkotika dan peredaran obat keras terbatas, karena ini sudah menjadi atensi dari pimpinan,” ujar Faruk saat konferensi pers di Mapolres Cimahi Senin (10/8/2026).

Barang Bukti Fantastis, Nilainya Tembus Rp3,28 Miliar

Kapolres Cimahi AKBP Mochamad Faruk Rozi (tengah) didampingi Walikota Cimahi Ngatiyana, (kanan) dan Dandim 0609 Cimahi Letkol Inf Ratno saat jumpa pers di Mapolres Cimahi

Dari puluhan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah cukup besar.

Rinciannya, terdapat 155,99 gram sabu, 34,23 gram ganja, dan 3.399,22 gram tembakau sintetis atau sinte.

Tak berhenti di situ. Polres juga menyita 8.124 butir psikotropika serta barang bukti paling mencolok berupa 506.116 butir obat keras terbatas jenis tramadol dan trihexyphenidyl (trihex).

Jika dikonversikan berdasarkan nilai barang bukti, keseluruhan hasil pengungkapan tersebut diperkirakan mencapai Rp3,28 miliar.

Polres Cimahi menyebut pengungkapan itu diperkirakan mampu mencegah barang-barang terlarang tersebut beredar lebih luas dan disalahgunakan masyarakat.

“Kalau dinominalkan nilainya mencapai Rp3,28 miliar dan berhasil menyelamatkan sekitar 543 ribu jiwa,” kata Faruk.

OKT Jadi Kasus Paling Dominan

Dari total 47 perkara yang dibongkar, kasus narkotika terdiri atas 9 kasus sabu dengan 10 tersangka, 7 kasus tembakau sintetis dengan 8 tersangka, serta 2 kasus ganja dengan 2 tersangka.

Namun, perhatian terbesar justru tertuju pada pengungkapan peredaran obat keras terbatas.

Polisi mencatat ada 29 kasus OKT yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 36 orang.

Dari rangkaian pengungkapan itu, lebih dari setengah juta butir obat keras berhasil diamankan sebelum beredar lebih luas di tengah masyarakat.

Seluruh tersangka yang telah diamankan kini menjalani proses hukum. Polisi memastikan mereka ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Cimahi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Walikota Cimahi Ngatiyana Beri Apresiasi

Capaian jajaran Polres Cimahi tersebut mendapat apresiasi dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyampaikan penghargaan atas langkah kepolisian yang dinilai mampu bergerak cepat dalam membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Menurutnya, pemberantasan penyakit masyarakat membutuhkan kerja bersama dan tidak mungkin hanya dibebankan kepada kepolisian.

“Saya merasa bangga dan memberikan apresiasi kepada Forkopimda, dalam hal ini Pak Kapolres dan Pak Dandim, baik untuk Cimahi maupun Kabupaten Bandung Barat,” kata Ngatiyana.

Apresiasi serupa disampaikan Dandim 0609 Cimahi Letkol Inf Ratno.

Ia menilai keberhasilan mengungkap puluhan kasus dalam waktu relatif singkat menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus memutus ruang gerak peredaran barang terlarang.

“Kita melihat betapa luar biasa apa yang dilakukan Pak Kapolres Cimahi. Dalam waktu yang relatif singkat mampu mengungkap kasus, terutama penyakit masyarakat,” ujarnya.

TNI-Polri Kompak Lindungi Generasi Muda

Ratno menegaskan, Kodim 0609 Cimahi siap memperkuat sinergi bersama Polres Cimahi dan seluruh unsur Forkopimda untuk memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat.

Menurutnya, perang terhadap narkotika dan obat terlarang bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya melindungi generasi muda dari ancaman yang dapat merusak masa depan.

“Kami Kodim 0609 Cimahi akan selalu bersinergi dan mendukung sepenuhnya Kapolres serta Forkopimda. Ke depan, kita sama-sama memberantas penyakit masyarakat dan melindungi generasi muda dari obat-obatan terlarang,” tegas Ratno.

Dengan pengungkapan 47 kasus, 56 tersangka, serta barang bukti senilai Rp3,28 miliar, Polres Cimahi menegaskan bahwa pemberantasan narkotika dan obat keras terbatas bukan sekadar operasi sesaat.

Langkah tersebut menjadi sinyal keras bagi para pelaku bahwa ruang untuk mengedarkan barang terlarang di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat terus dipersempit.

Sinergi kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat pun dinilai menjadi kunci agar wilayah hukum Polres Cimahi semakin aman sekaligus mampu memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras yang mengancam generasi muda. (Bagdja)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600