Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Polres Garut Bongkar Dugaan Perdagangan Benih Lobster, 3 Tersangka Ditahan dan 2.877 BBL Disita

119
×

Polres Garut Bongkar Dugaan Perdagangan Benih Lobster, 3 Tersangka Ditahan dan 2.877 BBL Disita

Sebarkan artikel ini
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial F (19), warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung; IS (40), warga Kecamatan Cikelet; serta AM (41), warga Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Garut.

Jawa Barat, Garut l secondnewsupdate.co.id — Jaringan dugaan penyalahgunaan Benih Bening Lobster (BBL) kembali terbongkar di wilayah pesisir Kabupaten Garut. Satuan Reserse Kriminal Polres Garut mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan di dua lokasi berbeda, polisi menyita 2.877 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga hendak disalahgunakan atau diperdagangkan secara ilegal.

Example 300x600

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Dua lokasi menjadi sasaran penindakan, yakni di Desa Cigadog dan kawasan Kampung Santolo.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial F (19), warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung; IS (40), warga Kecamatan Cikelet; serta AM (41), warga Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Garut.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ribuan Benih Lobster Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya mengamankan para tersangka. 

Sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pemeliharaan atau penanganan BBL turut disita.

Barang bukti tersebut di antaranya 2.877 ekor BBL, lampu rakitan, filter sirkulasi air, tabung gas oksigen berukuran 6 kilogram, baterai laptop, charger baterai laptop, serta beberapa unit telepon seluler.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, mengungkapkan bahwa perkara tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan Unit I Tipidter Satreskrim Polres Garut.

Menurut Herman, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBL sebelum akhirnya melakukan penindakan di lapangan.

“Petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Benih Bening Lobster. Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Herman saat ditemui awak media, Senin (10/8/2026).

Polisi Tak Berhenti di Perkara Perikanan

Pengungkapan tersebut kini berkembang. Penyidik Polres Garut tidak hanya mendalami dugaan tindak pidana di bidang perikanan, tetapi juga membuka penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana maupun pengelolaan keuntungan yang bersumber dari tindak pidana asal.

Polisi juga masih mendalami hubungan antara ketiga tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam aktivitas penyalahgunaan BBL tersebut.

“Dalam perkara ini, kami tidak hanya melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana perikanannya, tetapi juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang disangkakan,” kata Herman.

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengetahui keterkaitan antara dugaan tindak pidana asal dengan TPPU serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Tiga Tersangka Masih Didalami

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Garut. Penyidik masih mengurai peran masing-masing tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penelusuran tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah perkara ini hanya melibatkan tiga orang yang telah diamankan atau merupakan bagian dari jaringan penyalahgunaan BBL yang lebih luas.

Polres Garut menegaskan proses hukum akan terus berjalan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana di bidang perikanan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya tindak pidana lain yang berkaitan, termasuk TPPU, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Herman.

Ia menegaskan, langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

Dengan diamankannya 2.877 Benih Bening Lobster, pengungkapan di Cikelet ini menjadi perhatian serius. 

Terlebih, penyidik masih membuka kemungkinan adanya fakta baru yang dapat mengungkap lebih jauh asal-usul BBL, tujuan pemanfaatannya, hingga kemungkinan aliran dana dan jaringan yang berada di belakang aktivitas tersebut. (Agung)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600