Banten, Kota Tangerang l secondnewsupdate.co.id – Dugaan adanya praktik pembagian paket pekerjaan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat LP-KPK Komisi Cabang Tangerang.
Untuk memastikan informasi tersebut sekaligus mendorong transparansi dalam pengelolaan pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang, LP-KPK telah melayangkan surat permintaan penjelasan dan klarifikasi kepada Dinas PUPR Kota Tangerang.
Surat tersebut dilayangkan pada 3 September 2026. Hingga Minggu, 13 September 2026, pihak LP-KPK mengaku masih menunggu tanggapan resmi dari instansi terkait.
Ketua Penasehat LSM LP-KPK Kota Tangerang sekaligus Ketua LP-KPK Kabupaten Tangerang, Thamrin, mengatakan surat tersebut merupakan langkah organisasi untuk meminta kejelasan mengenai pelaksanaan sejumlah kegiatan atau pekerjaan dengan mekanisme Penunjukan Langsung pada Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, permintaan klarifikasi diperlukan agar informasi yang berkembang di lapangan tidak menimbulkan spekulasi serta dapat dijelaskan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang tersebut, LP-KPK meminta penjelasan mengenai sejumlah hal.
Pertama, LP-KPK mempertanyakan berapa jumlah paket kegiatan atau pekerjaan Penunjukan Langsung yang terdapat di Dinas PUPR Kota Tangerang pada Tahun Anggaran 2026.
Kedua, lembaga tersebut meminta penjelasan mengenai sistem atau mekanisme pembagian paket pekerjaan Penunjukan Langsung.
Ketiga, LP-KPK juga meminta informasi mengenai pihak-pihak yang mendapatkan paket kegiatan atau pekerjaan melalui mekanisme Penunjukan Langsung.
Sementara poin keempat, LP-KPK mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan maupun pembagian paket pekerjaan Penunjukan Langsung tersebut.
LP-KPK menegaskan bahwa permintaan tersebut berkaitan dengan pekerjaan yang pembiayaannya bersumber dari APBD Kota Tangerang sehingga menurut mereka aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting yang perlu dikedepankan.
“Dugaan bagi-bagi proyek, maka dari itu saya sudah kirim surat ke Dinas PUPR Kota Tangerang untuk dapat memberikan klarifikasi terkait temuan yang saya dapatkan di lapangan,” ujar Thamrin kepada awak media.
Thamrin berharap surat yang telah disampaikan tersebut dapat segera mendapat respons dari Dinas PUPR Kota Tangerang.
Menurut dia, klarifikasi dari pihak pemerintah daerah penting untuk memberikan kepastian informasi kepada publik sekaligus menghindari berkembangnya dugaan-dugaan yang belum terkonfirmasi.
“Semoga dengan adanya bukti penyerahan surat tersebut merupakan bagian penting untuk memperoleh jawaban dari pihak dinas dan cepat tanggap,” katanya.
Ia menambahkan, sampai dengan 13 September 2026, pihaknya mengaku belum memperoleh komentar atau tanggapan langsung dari Dinas PUPR Kota Tangerang terkait substansi surat tersebut.
LP-KPK berharap Dinas PUPR Kota Tangerang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengadaan dan pelaksanaan paket pekerjaan yang dipertanyakan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas PUPR Kota Tangerang mengenai tudingan maupun pertanyaan yang disampaikan LP-KPK.
Karena itu, dugaan mengenai adanya praktik pembagian paket pekerjaan tersebut masih sebatas sorotan dan permintaan klarifikasi dari pihak LSM, serta belum dapat dinyatakan sebagai fakta atau pelanggaran sebelum terdapat penjelasan dan bukti yang terverifikasi. (Dia)
















