Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Oknum Personel Polres Bireuen Diduga Intimidasi Pengusaha Pembibitan Benur

117
×

Oknum Personel Polres Bireuen Diduga Intimidasi Pengusaha Pembibitan Benur

Sebarkan artikel ini
Diduga saat polisi masuk kerumah korban Herizal

Bireuen, Aceh l secondnewsupdate.co.id – Seorang pengusaha pembibitan benur asal Kabupaten Bireuen, Herizal, mengaku mendapat perlakuan yang dinilainya berlebihan dari sejumlah oknum anggota Unit Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polres Bireuen.

Herizal menyebut, persoalan tersebut berkaitan dengan laporan yang dibuat mantan pekerjanya, Sayuti. 

Example 300x600

Ia mengaku didatangi dan dihubungi sejumlah anggota kepolisian yang memintanya datang ke Polres Bireuen untuk menemui Sayuti.

Menurut Herizal, peristiwa itu bermula pada 15 September 2026. Saat itu, keponakannya berinisial RN memberitahukan bahwa sejumlah polisi datang mencari keberadaannya.

Herizal kemudian mengaku berkomunikasi melalui telepon dengan seorang anggota Polres Bireuen bernama Aipda Aprianto yang disebut bertugas di unit kriminal umum.

Dalam komunikasi tersebut, kata Herizal, dirinya diminta datang ke Polres Bireuen untuk menemui Sayuti. 

Namun, ia mempertanyakan dasar permintaan tersebut karena mengaku tidak pernah menerima surat panggilan resmi.

“Saya sempat bertanya tujuan pemanggilan saya untuk menemui Sayuti dalam urusan apa. Saat itu dikatakan untuk membuat laporan kembali terkait penggelapan dana. Saya menolak,” ujar Herizal.

Herizal juga mengaku mendapat tekanan berupa ancaman akan dilakukan penjemputan paksa apabila tidak datang ke Polres Bireuen.

Ia menyebut oknum anggota kepolisian juga beberapa kali menghubungi keponakannya agar dirinya segera datang ke kantor polisi.

Kondisi tersebut, menurut Herizal, membuat aktivitas pekerjaannya di Medan terganggu. Ia akhirnya memutuskan kembali ke Bireuen pada 17 September 2026.

Delapan Orang Datang ke Lokasi Usaha

Persoalan kembali mencuat pada 23 September 2026. Herizal mengaku sekitar delapan orang yang disebutnya sebagai oknum anggota kepolisian mendatangi lokasi peternakan sapi miliknya.

Sejumlah orang tersebut kemudian disebut bergerak menuju rumah sekaligus kantor pribadi Herizal.

Menurut pengakuannya, mereka memeriksa kendaraan karyawan yang berada di depan rumah serta melakukan pemeriksaan terhadap kantor dan kendaraan di lokasi.

Saat kejadian berlangsung, Herizal mengaku tidak berada di tempat. Ia sedang mengantar rekan bisnis dari perusahaan pembibitan asal Tangerang menuju tempat penginapan.

“Saya saat itu tidak berada di lokasi karena sedang mengantar rekan bisnis dari perusahaan pembibitan asal Tangerang ke tempat penginapannya,” katanya.

Herizal mengatakan dirinya kemudian dihubungi karyawan yang berada di lokasi. 

Dalam komunikasi tersebut, ia mengaku sempat berbicara dengan seorang polisi bernama Azhari yang disebut sebagai Kanit Reskrimum.

Menurut Herizal, Azhari meminta dirinya datang ke Polres Bireuen dan menyampaikan bahwa penangkapan secara paksa dapat dilakukan apabila ia tidak memenuhi permintaan tersebut.

Herizal juga mengaku mempertanyakan surat penangkapan yang disebut telah diterbitkan. Ia bahkan meminta izin untuk merekam percakapan tersebut.

“Dia mengatakan silakan merekam karena surat penangkapan itu sudah ditandatangani Kanit dan Kasat Reskrim Polres Bireuen,” ungkapnya.

Herizal juga mengaku melihat rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan sejumlah orang berupaya masuk ke rumahnya. Upaya tersebut, menurut dia, dicegah oleh karyawan.

Peristiwa itu disebut membuat keluarganya ketakutan. Herizal mengatakan anaknya bahkan sempat menangis saat menelepon karena melihat sejumlah orang datang mencari ayahnya.

Ia mengaku kemudian diminta menyerahkan diri dalam waktu tiga hari.

Herizal Klaim Memiliki Dokumen Terkait Perselisihan Dana

Di tengah persoalan tersebut, Herizal menyatakan dirinya justru merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara dugaan penggelapan dana yang dikaitkan dengan Sayuti.

Herizal mengaku memiliki sejumlah dokumen, di antaranya surat pernyataan, somasi, dan perjanjian pelunasan dana yang menurutnya berkaitan dengan kewajiban Sayuti kepada perusahaan.

Dalam surat somasi yang ditunjukkan Herizal, perusahaan mencantumkan nilai kewajiban Sayuti yang disebut mencapai hampir Rp500 juta.

Dokumen tersebut menyebut Sayuti sebelumnya membuat surat pernyataan terkait penagihan hasil penjualan benur atau bibit udang Vaname kepada konsumen serta kewajiban pribadi kepada perusahaan.

Dalam somasi itu, perusahaan menyatakan Sayuti telah melakukan wanprestasi karena tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai pernyataan yang dibuat sebelumnya.

Perusahaan kemudian memberikan batas waktu paling lambat 20 hari sejak somasi diterima untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Apabila kewajiban tidak dipenuhi, perusahaan menyatakan akan menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata, termasuk tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.

Selain somasi, terdapat pula surat pernyataan yang disebut dibuat dan ditandatangani Sayuti. 

Dalam dokumen tersebut tercantum nilai kewajiban yang berbeda, yakni sebesar Rp969.746.320.

Surat itu juga menyebut Sayuti menyerahkan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BL 7674 tahun 2013 kepada Herizal selaku pemilik perusahaan sebagai jaminan hingga seluruh kewajibannya dilunasi.

Bantah Tuduhan Penculikan dan Penganiayaan

Herizal menilai dokumen-dokumen tersebut semestinya turut menjadi bagian dalam penanganan persoalan yang melibatkan dirinya dan Sayuti.

Ia membantah pernah melakukan pelanggaran hukum terhadap Sayuti. Herizal juga mengatakan tidak pernah menerima pemanggilan secara langsung maupun tertulis sebagai saksi ataupun terlapor terkait laporan Sayuti mengenai dugaan penculikan dan penganiayaan.

Herizal mengakui sempat emosi dalam persoalan tersebut. Namun, ia membantah pernah melakukan penculikan maupun penganiayaan seperti yang dituduhkan kepadanya.

Ia menduga laporan yang dibuat Sayuti ke Polres Bireuen tidak memiliki dasar yang jelas dan menilai laporan tersebut digunakan untuk memberikan tekanan terhadap dirinya.

Namun demikian, tuduhan maupun bantahan dari kedua belah pihak tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak berwenang.

Minta Kapolda Aceh dan Kapolri Beri Perhatian

Atas kejadian tersebut, Herizal meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Rudi Setiawan dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapinya.

Ia meminta dugaan tindakan yang menurutnya dilakukan sejumlah oknum personel Polres Bireuen ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pengaduannya, Herizal secara khusus menyebut Unit Reskrimum Polres Bireuen serta Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Dedi Miswar.

Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak Polres Bireuen maupun pihak Sayuti terkait tuduhan Herizal tersebut belum dicantumkan dalam laporan ini. 

Konfirmasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar pemberitaan mengenai perkara tersebut tetap berimbang dan memberikan ruang klarifikasi bagi semua pihak. (Rizky)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600