Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKasusKriminal

Bertahun-tahun Berjualan Miras, Kini Berakhir! Desa Gandasari Katapang Tegaskan Komitmen Stop Penjualan Selamanya

119
×

Bertahun-tahun Berjualan Miras, Kini Berakhir! Desa Gandasari Katapang Tegaskan Komitmen Stop Penjualan Selamanya

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Gandasari, Solihin Rizal, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghentikan aktivitas penjualan minuman keras di wilayahnya.

Kabupaten Bandung, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Setelah bertahun-tahun menjadi bagian dari aktivitas perdagangan minuman keras di lingkungan setempat, penjualan miras tersebut dijual di sejumlah lokasi di Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, akhirnya disepakati untuk dihentikan.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan oleh pihak penjual pada Kamis (22/10/2026).

Example 300x600

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Desa Gandasari bersama unsur terkait untuk menjaga ketenteraman, keamanan, dan kondusivitas lingkungan masyarakat.

Lokasi yang menjadi sasaran penertiban dan kesepakatan penghentian penjualan miras meliputi Kampung Warung Lobak RW 001 dan Kampung Cipinang RW 002, termasuk Toko/Kios Nababan Cipinang.

Kepala Desa Gandasari, Solihin Rizal, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghentikan aktivitas penjualan minuman keras di wilayahnya.

Menurutnya, langkah tersebut bukan sekadar penertiban, melainkan juga upaya membangun lingkungan sosial yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Kesepakatan ini menjadi langkah konkret untuk menegaskan sikap sekaligus mewujudkan upaya nyata dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan desa kami tercinta,” ujar Solihin kepada wartawan seusai kegiatan penertiban miras. Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan, komitmen penghentian penjualan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai Rp10.000.

Penandatanganan dilakukan dengan disaksikan sejumlah unsur terkait sebagai bentuk penguatan kesepakatan bersama.

Pihak yang hadir sebagai saksi meliputi Camat Katapang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Katapang, Kapolsek Katapang, serta tokoh masyarakat.

Solihin menegaskan, melalui kesepakatan tersebut, lokasi-lokasi yang sebelumnya digunakan untuk menjual minuman keras menyatakan berhenti menjalankan aktivitas perdagangan tersebut.

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Jadi Kunci

Upaya penghentian penjualan miras di Desa Gandasari memperlihatkan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, unsur kecamatan, kepolisian, tokoh agama, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan surat pernyataan semata, tetapi berlanjut melalui pengawasan dan komunikasi yang berkesinambungan.

Dengan demikian, komitmen yang telah disepakati dapat dijalankan secara konsisten dan tidak sekadar menjadi dokumen administratif.

Bagi masyarakat, penghentian aktivitas penjualan miras di lokasi-lokasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif, sekaligus memperkuat kepedulian terhadap kehidupan sosial, khususnya bagi keluarga dan generasi muda.

Konsistensi Menjadi Tantangan Berikutnya

Meski kesepakatan telah ditandatangani, keberlanjutan pelaksanaannya menjadi hal penting yang perlu mendapat perhatian bersama. 

Pengawasan lingkungan, komunikasi dengan warga, serta koordinasi antarpihak diharapkan mampu menjaga agar komitmen tersebut tetap dijalankan.

Pemerintah desa dan unsur terkait juga diharapkan dapat memastikan bahwa upaya menjaga ketertiban dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, ketegasan sesuai ketentuan, serta partisipasi masyarakat.

Bagi Desa Gandasari, kesepakatan ini menjadi momentum untuk memperkuat tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tenteram, dan nyaman.

Kini, harapan masyarakat bertumpu pada konsistensi pelaksanaan komitmen tersebut. Sebab, keberhasilan penertiban tidak hanya diukur dari kesepakatan yang telah dibubuhkan di atas kertas, tetapi juga dari kepatuhan dalam menjalankannya di kehidupan sehari-hari. (Apih).

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600