Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKasusKriminal

Polda Jabar Tangkap Dokter di Bandung atas Dugaan Pencabulan Anak Kandung Balita, Korban Berusia 3,5 Tahun

110
×

Polda Jabar Tangkap Dokter di Bandung atas Dugaan Pencabulan Anak Kandung Balita, Korban Berusia 3,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan terhadap tersangka IS yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri

Bandung, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi perhatian serius.

Seorang pria berinisial IS (37), yang disebut berprofesi sebagai dokter di Kota Bandung, ditangkap jajaran Polda Jawa Barat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun.

Example 300x600

Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/10/2026) dini hari di sebuah apartemen di kawasan Bekasi. 

Pria tersebut kemudian dibawa ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. 

Menurut keterangannya, petugas mengamankan terduga pelaku bersama korban sekitar pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandika Bekasi Tower C.

“Selanjutnya, tim membawa tersangka ke Mapolda Jabar dan tiba sekitar pukul 04.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan,” kata Hendra dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Kecurigaan Ibu Korban Berawal dari Perubahan Perilaku Anak

Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus ini mulai terungkap setelah ibu korban berinisial MS mencurigai perubahan perilaku anaknya pada November 2025.

Saat itu, korban disebut memperagakan gerakan yang dinilai tidak wajar. 

Anak tersebut juga menyampaikan pengakuan mengenai dugaan perlakuan seksual yang dilakukan ayahnya di rumah orang tua terduga pelaku, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi sekitar Juli 2025.

Kecurigaan tersebut kemudian mendorong ibu korban untuk menempuh pemeriksaan medis guna mengetahui kondisi kesehatan anaknya.

Hasil Pemeriksaan Medis Menjadi Bagian dari Penanganan Kasus

Pada 24 Januari 2026, pemeriksaan laboratorium di Pratama Elshadai Lab dilaporkan menunjukkan hasil positif Neisseria gonorrhoeae, bakteri penyebab gonore.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan di RSIA Parahyangan pada 10 Februari 2026. 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, pemeriksaan tersebut menemukan tanda peradangan serta robekan pada selaput dara korban.

Temuan medis itu menjadi bagian dari rangkaian informasi yang ditelusuri dalam proses penanganan perkara. 

Namun, penetapan fakta hukum mengenai dugaan tindak pidana tetap harus didasarkan pada keseluruhan alat bukti dan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi Amankan Dokumen Medis dan Hasil Pemeriksaan Psikologis

Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dari Pratama Elshadai Lab dan Prodia, resume medis forensik RSIA Parahyangan, serta laporan pemeriksaan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat.

Sementara itu, korban telah dibawa ke RS Sartika Asih untuk menjalani pemeriksaan Visum et Repertum dengan pendampingan tim psikolog.

Demi menjaga keamanan serta mendukung pemulihan kondisi psikologisnya, korban saat ini ditempatkan di rumah aman (safe house) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Langkah perlindungan tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang melibatkan anak usia dini. 

Selain proses hukum, keselamatan korban, pendampingan psikologis, dan pemulihan trauma perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait.

Terduga Pelaku Dijerat Ketentuan KUHP

Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.

Penyidikan selanjutnya akan menentukan konstruksi perkara berdasarkan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis dan forensik, serta alat bukti lainnya.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan seksual, termasuk di lingkungan keluarga. 

Setiap dugaan tindak pidana terhadap anak perlu ditangani secara profesional, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.

Untuk menjaga privasi dan masa depan anak, identitas korban serta informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya harus tetap dirahasiakan. (Burhan)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600