Kabupaten Bandung, Jabar l – secondnewsupdate.co.id – Gerak cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di kawasan Gapura Selamat Datang Kabupaten Bandung, Jalan Raya Soreang, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan menggunakan senjata tajam tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial PNI alias Asko (29), MRA alias Otot (21), dan YFM (18).
Mereka diamankan di lokasi berbeda setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (30/10/2026).
Di hadapan awak media, Kapolresta membeberkan kronologi aksi kekerasan yang diduga dilakukan ketiga tersangka. Peristiwa itu bermula ketika mereka berkumpul di rumah PNI alias Asko sambil mengonsumsi minuman keras.
Setelah itu, atas ajakan PNI, ketiganya berangkat menuju kawasan Gapura Selamat Datang Kabupaten Bandung dengan membawa sejumlah senjata tajam.
Setibanya di lokasi, para tersangka diduga menyasar pengendara sepeda motor yang melintas. Aksi kekerasan pun terjadi hingga menyebabkan seorang korban mengalami luka berat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MRA alias Otot diduga mengawali serangan dengan menendang sepeda motor korban hingga oleng dan terjatuh. Setelah korban terjatuh, MRA kemudian melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Sementara itu, PNI alias Asko diduga melakukan pemukulan dan penikaman menggunakan senjata tajam jenis kerambit. Adapun YFM turut melakukan penikaman menggunakan senjata tajam jenis kujang.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian wajah dan sejumlah bagian tubuh lainnya sehingga harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Polisi Bergerak Cepat, Tiga Tersangka Ditangkap Di Lokasi Berbeda
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/88/X/2026/SPKT/Sek Soreang/Polresta Bandung/Polda Jabar tertanggal 28 Oktober 2026, jajaran Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para terduga pelaku.
Hasilnya, ketiga tersangka berhasil diamankan secara bertahap dalam rentang waktu beberapa jam.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto menjelaskan, tersangka pertama PNI alias Asko ditangkap di kediamannya sekitar pukul 21.00 WIB. Kamis (29/10/2026).
Selanjutnya, MRA alias Otot diamankan di wilayah Bandasari sekitar pukul 01.00 WIB. pada Jumat (30/10/2026).
Disusul YFM yang ditangkap di wilayah Cingcin sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit dan satu bilah kerambit yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Sedangkan senjata tajam jenis kujang yang diduga digunakan tersangka YFM hingga kini masih dalam pencarian dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Diduga Dipicu Masalah Pribadi Dan Pengaruh Minuman Keras
Lebih lanjut, Tri Suhartanto mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi kekerasan tersebut diduga dipicu persoalan pribadi antara PNI alias Asko dengan istrinya.
Persoalan tersebut diduga membuat PNI melampiaskan emosinya dengan mengajak kedua rekannya melakukan aksi kekerasan terhadap orang lain yang melintas di lokasi kejadian.
Selain itu, ketiga tersangka diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras ketika peristiwa tersebut berlangsung.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Bandung masih melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut, termasuk mencari satu bilah senjata tajam jenis kujang yang belum ditemukan,” tandas Tri.
Di akhir keterangannya, Tri mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan kekerasan sebagai jalan keluar dalam menyelesaikan persoalan apa pun.
Terlebih, mengonsumsi minuman keras yang dapat meningkatkan risiko terjadinya tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polresta Bandung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penanganan hukum terhadap dugaan tindak pidana kekerasan di wilayah Kabupaten Bandung. (Apih)
















