Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumInformatikaKriminalRagam Daerah

GEMPUR SARANG NARKOBA! Polresta Deli Serdang Ringkus 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja

109
×

GEMPUR SARANG NARKOBA! Polresta Deli Serdang Ringkus 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad, (tengah) Dalam kesempatan itu, Kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini, Kasat Resnarkoba Kompol Fery Kusnadi, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Deli Serdang, Sumatera Utara | secondnewsupdate.co.id – Perang terhadap peredaran gelap narkotika terus digencarkan jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Melalui pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba secara masif, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 57 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana narkotika.

Example 300x600

Dari puluhan orang yang diamankan tersebut, polisi mengidentifikasi 12 orang sebagai bandar, 9 orang pengedar, dan 36 orang lainnya sebagai pengguna narkoba.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan mata rantai peredaran narkotika yang berpotensi merusak kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda.

Tak hanya mengamankan puluhan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. 

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 23 kilogram sabu-sabu dan 24 kilogram ganja.

Besarnya jumlah barang bukti tersebut menunjukkan skala pengungkapan kasus yang dilakukan dalam rangkaian Operasi Sarang Narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Keberhasilan operasi tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad,

Dalam kesempatan itu, Kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini, Kasat Resnarkoba Kompol Fery Kusnadi, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam konferensi pers tersebut ditegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti dan harus terus dilakukan secara berkesinambungan. 

Kepolisian berkomitmen mempersempit ruang gerak para pelaku, mulai dari bandar, pengedar hingga jaringan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Langkah penindakan ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi masa depan generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba.

Dengan pengungkapan 57 tersangka serta penyitaan 23 kilogram sabu dan 24 kilogram ganja, Polresta Deli Serdang mengirimkan pesan tegas bahwa upaya pemberantasan peredaran narkotika akan terus diperkuat.

Dukungan dan partisipasi masyarakat juga diperlukan, terutama melalui kepedulian terhadap lingkungan serta keberanian melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba. (Rizky)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600