Garut, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Jajaran Polsek Cibalong, Polres Garut, bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial M.O. (39) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan seorang pemuda berinisial R.S. (21) meninggal dunia.
Terduga pelaku diamankan polisi tidak lama setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi, Kamis malam (5/11/2026).
Peristiwa tragis itu berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Sindangsari RT 003 RW 007, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Kapolsek Cibalong IPTU Irwandani menjelaskan, berdasarkan informasi awal yang diterima petugas, terduga pelaku M.O., yang merupakan warga Kecamatan Cibalong, diduga menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian dada kiri, perut kiri, dan tangan kiri.
Korban sempat dilarikan oleh saksi ke RSUD Pameungpeuk untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nasib berkata lain. Korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, jajaran Polsek Cibalong langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan awal dan serangkaian langkah kepolisian.
Hasilnya, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau serta dokumen Visum et Repertum.
Petugas juga melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami kronologi serta mengungkap secara utuh peristiwa tersebut.
Irwandani menegaskan, langkah cepat yang dilakukan jajarannya merupakan bentuk respons kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat, terutama perkara tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penanganan perkara tersebut dilanjutkan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Agung)
















