Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP KBB Gandeng Bea Cukai: Masyarakat Dilibatkan dalam Pengawasan dan Pelaporan

112
×

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP KBB Gandeng Bea Cukai: Masyarakat Dilibatkan dalam Pengawasan dan Pelaporan

Sebarkan artikel ini
Humas Bea Cukai Bandung, Muhammad Nurhadi Hidayatsyah, saat dikonfirmasi wartawan, menjelaskan bahwa edukasi kepada masyarakat memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.

KBB, Jabar l secondnewsupdate.co.id – Perang terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bandung Barat (KBB) semakin diperkuat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB bersinergi dengan Kantor Bea Cukai Bandung mengajak masyarakat terlibat aktif dalam mengawasi sekaligus melaporkan peredaran rokok tanpa pita cukai.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar di Villa Pasundan & Function Hall, Jalan Graha Bukit Raya III, Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kamis (5/11/2026).

Example 300x600

Kegiatan ini dihadiri Kepala Satpol PP KBB Ludi Awaludin, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Angga Setiaputra, Humas Bea Cukai Bandung Muhammad Nurhadi Hidayatsyah, serta sekitar 40 perwakilan masyarakat.

Sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai ciri-ciri rokok ilegal, fungsi cukai, serta dampak negatif peredarannya, sekaligus membangun kesadaran bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum.

Humas Bea Cukai Bandung, Muhammad Nurhadi Hidayatsyah, menjelaskan bahwa edukasi kepada masyarakat memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bagaimana membedakan rokok legal dan ilegal sehingga dapat mengenali produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

“Maraknya rokok ilegal salah satunya didorong oleh harga jual yang jauh lebih murah, sehingga menjadi pilihan di tengah keterbatasan daya beli. Padahal, cukai memiliki fungsi penting, salah satunya mengendalikan peredaran rokok untuk menekan tingkat prevalensi perokok, mengingat dampak negatifnya yang besar terhadap kesehatan,” ujar Nurhadi.

Dari aspek kesehatan, Nurhadi juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah rokok ilegal. 

Ia menyoroti persoalan kualitas bahan baku dan tidak adanya pengawasan sebagaimana produk rokok legal.

Menurutnya, rokok legal memiliki ketentuan dan pengawasan terkait kandungan nikotin, tar, serta standar produksi. Sementara itu, produk ilegal tidak memberikan jaminan pengawasan dan kualitas yang sama.

“Rokok legal saja sudah berdampak buruk bagi kesehatan, apalagi rokok ilegal yang bahan bakunya tidak jelas. Ini sangat berbahaya bagi tubuh,” tegasnya.

Nurhadi menambahkan, sosialisasi pemberantasan rokok ilegal dilaksanakan secara rutin, hampir setiap satu hingga dua bulan sekali. 

Bea Cukai Bandung juga terus memperluas kolaborasi dengan pemerintah daerah di wilayah Bandung Raya, termasuk Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung, dan Pemerintah Kota Cimahi.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat turut mendapatkan penjelasan mengenai pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yakni dana yang disalurkan pemerintah untuk mendukung sejumlah program sesuai ketentuan peruntukannya.

Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang disampaikan, terutama mengenai mekanisme pelaporan serta langkah konkret yang dapat dilakukan masyarakat ketika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.

Bea Cukai menyambut positif partisipasi tersebut. Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi salah satu unsur penting dalam memperkuat pengawasan, terutama terhadap peredaran produk tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Di sisi lain, Bea Cukai Bandung juga terus mengintensifkan pengawasan, pengintaian, serta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai di wilayah Bandung Raya.

Nurhadi mengungkapkan, sepanjang tahun ini pihaknya telah memusnahkan sekitar 1 juta hingga 2 juta batang rokok ilegal. Bahkan, dalam waktu dekat Bea Cukai merencanakan pemusnahan barang hasil penindakan dalam jumlah lebih besar.

“Rencananya, pada akhir bulan ini kami akan menggelar pemusnahan massal sebanyak kurang lebih 6 juta batang rokok ilegal dan 50 ribu botol minuman beralkohol,” ungkapnya.

Ia berharap masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga berperan sebagai mitra pemerintah dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal.

Masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal maupun minuman beralkohol tanpa cukai diimbau segera menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai agar dapat ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.

Melalui sinergi pemerintah daerah, Bea Cukai, dan masyarakat, gerakan Gempur Rokok Ilegal diharapkan semakin efektif, sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang sehat, melindungi penerimaan negara, dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. (Hendra)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600