SNU|Tasikmalaya – Sat Reskrim Polresta Tasikmalaya bersama sejumlah Polsek di wilayah Tasik Utara berhasil menciduk tiga pelaku ganjal ATM lintas Provinsi,
Pengungkapan kasus tersebut diungkapkan Kapolresta Tasikmalaya AKBP Joko Sulistiono dalam menggelar konferensi pers dihalaman Mapolresta Tasikmalaya Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Kamis(3/10/2024)

Kasus ini berawal dari terungkapnya para pelaku berjumlah 6 orang menaiki dua mobil Inova Silver dan Mobil Suzuki Ertiga dan mereka masuk ke sebuah minimarket yang ada ATM BCA nya tepatnya di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Senin(30/9/3024).
Menurut AKBP Joko, kejadian bermula ketika petugas menerima laporan adanya dugaan tindak pencurian di ATM BCA di minimarket tepatnya di Perum Andalusia Garden, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
“Setelah menerima laporan, petugas segera menuju lokasi, namun para pelaku sudah melarikan diri,” ungkapnya.
Polisi berhasil mengejar dan mengamankan satu tersangka bernaman Lion Trapolta(38) warga Gunung Meraksa, Kel Tanggamus Prov Lampung, beserta satu unit mobil Toyota Innova berwarna silver di sebuah SPBU tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Saat pengejaran, pelaku lain yang mengendarai Suzuki Ertiga berusaha kabur, namun dua dari mereka akhirnya berhasil kami tangkap di Jalan Raya Gentong, Kadipaten,” ujar AKBP Joko.
Kedua pelaku yang ditangkap di Jalan Raya Gentong, Kadipaten yakni Hairul Anwar (41) warga Kampung Sadeng, Desa Sadeng, Kecamatan Leuwi Sadeng Kab. Bogor dan Hermansyah alias Wawan (42) warga Pulau Panggung, Desa, Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus Prov. Lampung
Namun, tiga pelaku lainnya, yakni Hendriansyah alias Hendrik, Juliansyah Putra alias Juli dan Jaka Pratama alias sapuan warga Lampung masih buron. Ketiganya diduga ikut terlibat dalam aksi ini dan saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Barang bukti yang berhasil diamankan dua mobil, sembilan kartu ATM, termasuk dua kartu ATM BCA yang digunakan dalam aksi tersebut, serta beberapa barang lain yang diduga digunakan dalam kejahatan ini.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 juncto 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutur Kapolresta tandasnya.(***).