Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumRagam Daerah

Terindikasi Memasung Kebebasan Pers KPU Garut Akan Diseret Ke Ranah Hukum Karena Diskriminatif Halangi Peliputan Wartawan

178
×

Terindikasi Memasung Kebebasan Pers KPU Garut Akan Diseret Ke Ranah Hukum Karena Diskriminatif Halangi Peliputan Wartawan

Sebarkan artikel ini
Asep.Ahmad & Asep.Muhidin SH MH
Example 468x60

SNU|Kabupaten Garut – KPU Kabupaten Garut diindikasikan telah pasung Kebebasan Pers, Sejumlah wartawan di Kabupaten Garut, di antaranya Asep Ahmad, berencana melaporkan KPU Garut ke Polres Garut dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut.

Mereka menilai KPU Garut telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 18 tentang menghambat peliputan pers kena denda Rp 500 juta atau tahanan kurungan selama 6 bulan, sedangkan KPU Garut dengan membatasi akses liputan debat Pilkada 2024.

Example 300x600
Sejumlah wartawan di halangi untuk masuk melakukan peliputan ke Gd.Hotel Santika Jln.Cipanas Baru oleh Satpam KPU Garut bernama Deden

Asep Ahmad, dalam keterangan tertulisnya, menyatakan bahwa KPU Garut telah menciderai kebebasan pers dengan menetapkan hanya 50 media yang diizinkan untuk meliput debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut di Hotel Santika, Rabu malam, 23 Oktober 2024. Kemarin.

“Atas kejadian tersebut kami menilai KPU Garut telah melakukan diskriminasi terhadap wartawan dengan mengkotak-kotakkan media,” tandasnya.

Asep Ahmad dan beberapa wartawan lainnya merasa kecewa karena upaya mereka untuk meliput debat langsung terhalang oleh aturan KPU Garut.

“Tindakan KPU Garut ini merupakan pelanggaran dan pemasungan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Asep Ahmad.

Atas peristiwa dugaan KPU Garut pasung kebebasan Pers , Asep Muhidin, SH., MH, dari Kantor Hukum Asep Muhidin dan rekan, menyayangkan tindakan KPU Garut yang membatasi liputan debat Pilkada Kabupaten Garut.

“Pembatasan jumlah wartawan yang meliput Debat Pilkada itu berdasarkan apa? sehingga wartawan lain dilarang untuk meliput! kami tegaskan  KPU Garut harus menjelaskan kriteria khusus yang digunakan untuk menentukan media yang diizinkan meliput,” tegas Asep muhidin.

Asep.Muhidin SH MH gelar Konfrensi Pers di ruang Sekretariat Advokat Garut

Sebagai langkah hukum, tim hukum gabungan advokat Garut telah mempersiapkan gugatan ke pengadilan dan laporan ke kepolisian terhadap Ketua KPU Garut. Selain itu, Asep Muhidin dan belasan advokat lainnya akan memberikan peringatan kepada Ketua KPU Garut untuk memberikan penjelasan hukum mengenai kriteria wartawan dan media yang diizinkan meliput debat Pilkada Garut di Hotel Santika,“Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, mereka akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Pihak KPU Garut menghambat jalannya kinerja Pers melakukan peliputan berita acara Debat publik gerbang Hotel


Sejumlah Wartawan di Garut berharap pihak Bawaslu untuk menegur KPU Garut perihal kasus pembatasan Insan Pers di Agenda Pilkada serentak 2024 ini serta kepada pihak Aparat hukum Garut agar menindak tegas perihal kasus menghalang – halangi serta menghambat kinerja Wartawan untuk melaksanakan peliputan sesuai dengan ketentuan amanat Undang – undang RI  No : 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)

Example 120x600