Hukum

Ahli Waris Pemilik Lahan RS Immanuel Minta Kementrian ATR BPN Segera Batalkan Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung

10473
Rumah Sakit Immanuel Bandung Jalan Raya Kopo No 161 Kota Bandung, diduga menyerobot lahan milik Rd Asep Adipoera (Alm)

SNU|Kota Bandung – Salah satu dari pihak ahli waris pemilik lahan yang digunakan untuk Rumas Sakit swasta Immanuel yang berlokasi di jalan Raya Kopo No.161, Situsaeur, Kec. Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

Endang Sugiwa (73). memohon kepada pihak Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) untuk membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Rumah Sakit swasta Immanuel.

Karena menurut Endang, pihak dari RS Immanuel, telah menyerobot tanah milik keluarganya seluas 29.000 m2 milik Kakeknya Almarhum, Rd Asep Adipoera.

Endang Sugiwa (73) salah satu Ahliwaris dari (Alm) Rd.Asep Adipoera

“Yang sudah 98 tahun dikuasai pihak rumah sakit Immanuel dan sudah beberapa kali diadakan pertemuan dengan pihak yayasan, tetapi sampai saat ini belum ada kesepakatan,” ucap Endang.

Sehingga akhirnya Endang, mengancam status Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dimiliki pihak rumah sakit Immanuel tersebut segera diblokir atau dibatalkan.

Memang Rumah Sakit swasta Immanuel yang berdiri kokoh dan megah di jalan raya kopo no 161 Kelurahan Situsaer Kecamatan Bojong loa kidul kota Bandung, kembali menjadi polemik yang belum tertuntaskan.

“Rumah Sakit Swasta Immanuel itu milik Yayasan Badan Rumah Sakit Gereja Kristen Pasundan (BRS-GKP) Bandung, sampai saat ini, nampaknya pihak dari pihak Yayasan pada jaman kakek saya hanya meminjam lahan seluas 29.000 m2, sudah 98 tahun tidak dikembalikan kepada keluarga saya,” ujarnya.

Lebih lanjut menurut Endang, Apabila pihak Yayasan atau penyelenggara Rumah Sakit Immanuel,

“Tidak segera merespon permohonan kami sebagai ahliwaris, maka bangunan Rumah Sakit akan kami segel, bila perlu akses pelayanan pasien pun kami tutup,” sebut Endang

Begitupula menurut kuasa ahliwaris E. Erlandy DP, Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, sedang berada di Jakarta dan menjelaskan bahwa pihak rumah sakit Immanuel selama ini memakai atas hak tanah Eigendom Verponding  Rd. Asep Adipoera,” terang Erlandy, Minggu (9/2/2025).

Secara tegas, Erlandy, sebagai kuasa hukum ahli waris, menjelaskan, 

“Apapun alasannya dari pihak Rumah Sakit, kita tetap minta kepada Kementerian ATR-BPN untuk membatalkan SHGB yang dimiliki pihak Rumah Sakit Immanuel. Kita hanya tinggal menunggu niat baik dari Yayasan Immanuel,” tegasnya.

Juga Erlandy, memohon kepada Kementerian  ATR-BPN untuk membantu memfasilitasi antara ahliwaris dengan pihak yayasan rumah sakit Immanuel Bandung, 

“Jika tidak terjadi mediasi maka SHGB segera dibatalkan dan pihak rumah sakit pun akan menerima resikonya,” cetus Erlandy.

Erlandy juga kembali mengingatkan kepada pihak     

Yayasan Badan Rumah Sakit Gereja Kristen Pasundan (BRS-GKP) Bandung, yang berkaitan dengan status tanah,

“Sejak pak Prabowo terpilih menjadi Presiden, banyak muncul persoalan dan sengketa tanah diselesaikan. Kami tidak akan main main tegas Erlandy, Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan dokumen legal yang memberikan hak yang benar kepada pemegangnya, untuk mendirikan bangunan diatas tanah yang bukan hak miliknya,” tegas Erlandy.

Erlandy, berharap kepada pihak Rumah Sakit Immanuel untuk segera selesaikan dan kembalikan kepada hak masyarakat atau ahliwaris yang benar.

Kuasa Ahliwaris E.Erlandy. bila pihak Rumah Sakit Immanuel mengabaikan mediasi, akan tahu resikonya

Begitupula Kepada pihak Yayasan Rumah Sakit Immanuel (BRS-GKP) Ketika dikonfirmasi pada hari Jum’at 7 Februari 2025.

Pihak dari Yayasan, tidak bisa memberikan keterangan, dan diduga mengelak dari permasalahan.
“Karena bukan kapasitas kami untuk menyampaikan kepada media, kita tunggu saja karena persoalan ini sedang dalam proses penyelesaian,” kata salah satu anggota staff yayasan rumah sakit Immanuel Bandung yang enggan disebutkan namanya. (Bagdja)

Exit mobile version