Medan//secondnewsupdate.co.id – Rencana pembangunan proyek Sekolah Rakyat di Kota Medan menuai polemik serius.
Sejumlah ahli waris atas nama Teridah br Barus mengaku terancam kehilangan lahan yang mereka klaim sebagai milik sah, meski hingga kini tanah tersebut masih berstatus sengketa hukum dan tengah diproses di Pengadilan Negeri Medan.
Lahan yang dipersoalkan disebut memiliki dasar kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 1632/A/I/15 dan telah dikuasai oleh keluarga ahli waris selama bertahun-tahun. Namun, di tengah proses hukum yang masih berjalan, Pemerintah Kota Medan justru disebut tetap melanjutkan pembangunan proyek di atas tanah tersebut.
Berdasarkan data yang disampaikan pihak ahli waris, perkara sengketa lahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 32/Pdt.G/PN Medan, dan sidang perdana telah digelar pada 27 Januari 2026.
Salah satu ahli waris mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat kecil.
“Kami hanya ingin mempertahankan hak orang tua kami yang diperoleh dengan susah payah. Kami ini masyarakat kecil, tapi seolah diperlakukan tidak adil dan tidak dianggap,” ujarnya dengan nada emosional. Jum’at (30/1/2026).
Para ahli waris juga menyebut hingga saat ini tidak pernah menerima kompensasi atau ganti rugi dalam bentuk apa pun, meski lahan tersebut akan digunakan untuk proyek pemerintah.
Kuasa hukum ahli waris, Henry R. Pakpahan, S.H., didampingi Yudi Karo Karo, menegaskan bahwa pembangunan di atas lahan yang masih bersengketa merupakan tindakan yang keliru dan berpotensi melanggar hukum.
“Kami meminta Wali Kota Medan, Bapak Rico Waas, untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan di atas tanah yang masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Medan,” tegas Henry.
Henry juga menyampaikan harapannya agar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto turun tangan dan memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.
“Saya yakin Bapak Presiden tidak akan membiarkan proyek pemerintah dibangun di atas lahan yang masih bersengketa. Beliau adalah seorang pejuang yang pasti berpihak pada masyarakat kecil. Kami mohon agar Presiden memerintahkan Wali Kota Medan menghentikan sementara pekerjaan ini,” ujar Henry.
Secara hukum, pihak ahli waris menilai langkah Pemerintah Kota Medan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Salah satunya merujuk pada Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah, bangunan, atau tanaman secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian untuk memberikan ganti rugi, baik secara materiel maupun immateriel.
Para ahli waris berharap, pemerintah tidak mengorbankan hak-hak masyarakat kecil atas nama pembangunan.
“Kami mendukung pembangunan, tetapi jangan sampai pembangunan dilakukan di atas penderitaan rakyat dan tanah yang masih menjadi sengketa hukum,” ujar perwakilan ahli waris.
Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak kepemilikan tanah ahli waris Teridah br Barus dapat dihormati serta diselesaikan secara adil oleh Pemerintah Kota Medan. (Rizky)
