Politik

Akibat Audensi Tertunda, Karena Kades Sukamulya Kecamatan Singajaya Kabupaten Garut Gagal Temukan Titik Terang

477
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Garut Hj. Rini Sri Rahayu

SNU|Kabupaten Garut – Terkait masalah penggantian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukamulya Kecamatan Singajaya, menjadi polemik besar.

Akhirnya pengurus BPD Desa Sukamulya, mengadakan audensi ke Komisi I DPRD Kabupaten Garut Jl. Patriot No.2, Sukagalih, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut      Jumat, (27/12/2024).

Namun audensi tersebut gagal dan tertunda, dengan tidak hadirnya Kepala Desa Sukamulya, Yanani.

Persiapan gelar Audensi di komisi 1 DPRD Kabupaten Garut caption nya Pak

Seperti apa yang disampaikan oleh  Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Garut, Hj. Rini Sri Rahayu, pihaknya secara tegas menyatakan bahwa, dengan tanpa kehadiran Kepala Desa, pihak DRPD Komisi I tidak bisa mengambil keputusan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Dengan tidak hadirnya sebagai Kepala Desa Sukamulya, Pak Yunani, permasalahan ini tidak mungkin dapat diselesaikan, karena saya membutuhkan penjelasan dari seorang Kepala Desa,” ucap Rini kesal.

Audensi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota BPD lama yang telah diberikan kuasa, tokoh masyarakat Desa Sukamulya, serta perwakilan dari Dinas Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD), Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Singajaya. 

Meskipun pihak-pihak terkait telah hadir, namun tidak ada kesimpulan yang tercapai karena penjelasan langsung dari Kepala Desa yang terkait..

Rini juga menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Yunani, yang seharusnya menjadi ajang pembicaraannya, untuk mendengarkan masalah dan mencari solusi. 

“Dengan Ketidak hadiran sebagai Kepala Desa Sukamulya yang berulang-ulang ini, dan tidak menghargai lembaga DPRD, maka kaminakan melaporkannya langsung kepada Bapak Bupati,” tegas Rini.

Gelar Audensi tanpa dihadiri Kepala Desa Sukamulya Kecamatan Singajaya, captionnya Pak

Yang jadi penyesalan para anggota BPD lainnya, yaitu penggantian salah satu anggota BPD tersebut dilakukan oleh Kepala Desa secara tidak prosedural yang sesuai AD/ART BPD itu sendiri.

“Seharusnya melalui aspirasi masyarakat dalam Musyawarah Desa (MUSDES), tetapi dilakukan sepihak oleh Kepala Desa terpilih. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penggantian tersebut, mengingat SK penggantian anggota BPD belum diterbitkan oleh Bupati. Tanpa SK resmi, penggantian anggota BPD dapat dianggap ilegal, dan tugas anggota BPD yang baru menjadi tidak sah.m,” ungkap salah satu anggota BPD yang kecewa. (***)

Exit mobile version