Garut, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang diduga dilakukan sejumlah orang terjadi di Kampung Dangdeur, Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dalam peristiwa tersebut, satu unit mobil Honda Brio berwarna putih dan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dilaporkan hilang dari garasi rumah korban.
Aksi pencurian itu terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar rumah korban. Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk untuk mengungkap kronologi kejadian yang berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB. pada Sabtu (24/10/2026).
Pemilik rumah, Vidinilah Haq (29), mengungkapkan bahwa dua kendaraan miliknya dibawa kabur oleh pelaku. Minggu (25/10/2026)
Mobil Honda Brio berwarna putih diketahui menggunakan nomor polisi Z 1864 AS, sedangkan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam bernomor polisi Z 6087 ABA.
Menurut penuturan korban, aksi tersebut diduga melibatkan lebih dari satu orang. Para pelaku diduga telah mengetahui cara memasuki rumah dan mengambil kunci kendaraan sebelum membawa kabur mobil serta sepeda motor yang terparkir di garasi.
Rekaman CCTV Ungkap Rangkaian Aksi Pelaku
Berdasarkan keterangan Vidinilah Haq, rekaman CCTV berdurasi lebih dari empat menit memperlihatkan seseorang mengenakan jaket bermotif loreng memasuki area rumah.
Pelaku diduga terlebih dahulu masuk ke dalam rumah untuk mencari dan mengambil kunci kendaraan.
Dalam rangkaian kejadian yang terekam kamera pengawas itu, pelaku terlihat membawa sepeda motor.
Beberapa menit kemudian, pelaku kembali dengan tangan kosong dan membuka mobil Honda Brio menggunakan kunci kontak yang diduga telah diambil dari dalam rumah.
Mobil berwarna putih tersebut kemudian dibawa keluar dari area rumah dengan leluasa.
Korban juga menuturkan bahwa pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel bagian pintu atau jendela.
Selain mengambil kunci kendaraan, pelaku disebut turut membawa dua unit telepon genggam milik korban.
“Pelaku masuk ke rumah dengan mencongkel pintu atau jendela, kemudian mengambil dua buah telepon genggam. Kunci kontak mobil dan sepeda motor juga ditemukan pelaku, lalu kedua kendaraan itu dibawa kabur,” demikian penuturan Vidinilah mengenai peristiwa yang dialaminya.
Peristiwa tersebut membuat korban kehilangan dua kendaraan sekaligus, selain sejumlah barang lainnya yang dilaporkan ikut dibawa pelaku.
Kasus Dilaporkan ke Polsek Cibiuk
Atas kejadian tersebut, korban menyampaikan bahwa kasus pencurian telah dilaporkan kepada Polsek Cibiuk. Tim Sancang Polres Garut juga disebut telah mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kehadiran petugas di lokasi diharapkan dapat membantu proses penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman CCTV dan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pencurian tersebut.
Rekaman kamera pengawas menjadi salah satu bahan yang dapat membantu penyidik menyusun kronologi kejadian, mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku, serta menelusuri arah pelarian kendaraan yang hilang.
Meski demikian, identitas dan jumlah pasti pelaku, termasuk motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, masih perlu dipastikan melalui proses penyelidikan aparat kepolisian.
Warga Diharapkan Meningkatkan Kewaspadaan
Peristiwa kehilangan dua kendaraan dari satu rumah tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan keamanan lingkungan, khususnya pada malam hingga dini hari ketika aktivitas warga cenderung berkurang.
Masyarakat diimbau memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik, menyimpan kunci kendaraan di tempat yang aman, serta tidak meninggalkan barang berharga di lokasi yang mudah dijangkau orang lain.
Pemasangan CCTV dan penerangan di sekitar rumah juga dapat menjadi langkah pencegahan sekaligus membantu menyediakan bukti apabila terjadi tindak kriminal.
Hingga informasi ini disusun, keterangan mengenai perkembangan penyelidikan, keberadaan kedua kendaraan, maupun identitas terduga pelaku masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang diduga terlibat tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Agung)
