SNU//Garut – Petugas dan Karyawan berhasil menggagalkan aksi pencurian dua gulungan kabel fiber optik senilai puluhan juta rupiah, di Gudang Peralatan Wifi milik PT. Bimasakti Seluler Indonesia, yang berlokasi di Jl. A. Yani Timur No. 20, Kelurahan Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Rabu (18/6/2025).
Kapolsek Karangpawitan Kompol Moh. Duhri, membenarkan telah terjadi pencurian kabel optik dan itu terjadi pada hari Selasa(17/6/2025) sekitar pukul 12.20 WIB, Siang, ” katanya, Rabu(18/6/2025)
“Untuk Pelaku sendiri sudah tertangkap dan diamankan dan pelaku sendiri diketahui berinisial NK (23), warga Kecamatan Cisewu, Garut,” terang Duhri.
Ia tertangkap tangan saat sedang menaikkan dua gulungan kabel wifi ke sebuah mobil pick up berwarna hitam tanpa plat nomor.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh saksi Wahyu, seorang pegawai swasta yang tengah berjaga di gudang tersebut.
Melihat aktivitas mencurigakan, Wahyu segera melaporkan ke Polsek Karangpawitan dan menginformasikan kepada rekan-rekan kerjanya yang berada di pos depan. Tanpa menunggu lama, mereka bersama-sama mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
“Barang bukti berupa dua gulungan kabel fiber optik, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 42.588.000, juga telah diamankan,” ujar Duhri.
Polsek Karangpawitan langsung merespons laporan dengan mendatangi TKP, mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta melakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta menjalin sinergi dengan masyarakat guna mencegah tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. (Krist)