SNU//Pandeglang – Ikatan Rakyat Reformasi (IKRAR) Kabupaten Pandeglang mengingatkan agar pelaksanaan Sensus 2026 tidak dilakukan secara asal-asalan.
Aktivis IKRAR, Enji, menyoroti dugaan ketidakakuratan data yang dialaminya dan meminta profesionalitas para mitra Badan Pusat Statistik (BPS), khususnya di wilayah Kecamatan Menes.
Salah seorang aktivis IKRAR Pandeglang, Enji, mengaku menjadi korban akibat kesalahan pendataan yang dilakukan petugas sensus. Ia menyebut, hasil sensus mencatat dirinya memiliki salah satu barang elektronik, padahal kenyataannya tidak.
“Berdasarkan bukti yang kami kumpulkan, di situ terdapat keterangan bahwa saya tercatat memiliki salah satu barang elektronik yang padahal saya tidak memilikinya,” ujarnya.
Enji menegaskan, sensus nasional tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi melibatkan perangkat desa sebagai mitra BPS tanpa memastikan profesionalitas kerja.
“Kegiatan sensus ini tidak boleh asal-asalan. Kami juga mempertanyakan apakah para perangkat desa terutama di Kecamatan Menes yang menjadi mitra BPS dapat bekerja profesional? Mereka punya tugas melayani masyarakat di desa. Kita semua harus turut mengawasi kinerja mereka,” tegasnya.
Berdasarkan hasil diskusi bersama Camat Menes, di kantor kecamatan setempat, disepakati bahwa ke depan perangkat desa yang mendaftar sebagai mitra BPS harus mendapatkan izin dari atasannya (Kepala Desa). Beberapa waktu yang lalu.
Tujuannya agar pelayanan desa tidak terganggu dan kegiatan sensus tetap berjalan optimal.
Tak hanya itu, keluhan juga datang dari sejumlah kepala desa di Kecamatan Menes. Banyak perangkat desa yang disebut tidak melapor saat menjadi petugas sensus.
“Kadang mereka tidak memberi tahu akan menjadi petugas sensus,” kata Enji menirukan pernyataan salah satu kepala desa di Kecamatan Menes. Sabtu (27/12/2925.
IKRAR berharap pengawasan publik terhadap proses Sensus 2026 tetap berjalan ketat. Selain untuk memastikan keakuratan data nasional, hal ini juga penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan perangkat pemerintah desa yang terlibat dalam proses pendataan. (Sanan)
