HukumInformatikaKriminalRagam Daerah

Al-Washliyah Tegaskan Kasus Judol Oknum Himmah Bukan Tanggung Jawab Organisasi

28
Ketua Al-Washliyah Kota Medan, Dr. H. Abdul Hafez Harahap, menegaskan bahwa penangkapan dua oknum pengurus Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (Himmah) Sumatera Utara dan Asahan oleh Satreskrim Polrestabes Medan terkait dugaan judi online (judol) merupakan persoalan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan organisasi.

Medan Sumut// secondnewsupdate.co.id – Ketua Al-Washliyah Kota Medan, Dr. H. Abdul Hafez Harahap, menegaskan bahwa penangkapan dua oknum pengurus Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (Himmah) Sumatera Utara dan Asahan oleh Satreskrim Polrestabes Medan terkait dugaan judi online (judol) merupakan persoalan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan organisasi.

Ia menekankan, secara kelembagaan Himmah maupun Al-Washliyah tidak pernah membenarkan, apalagi mengajarkan, tindakan yang melanggar hukum negara maupun syariat Islam.

“Himmah sebagai organisasi kader mahasiswa Al-Washliyah adalah lembaga yang bersih dari aktivitas pelanggaran hukum. Jika ada oknum yang melakukan pelanggaran, itu murni perbuatan pribadi dan harus dipertanggungjawabkan secara individu,” ujar Abdul Hafez Harahap, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, dalam nomenklatur dan aturan organisasi tidak terdapat satu pun ketentuan yang mengarahkan kader pada tindakan yang dapat menimbulkan kemudaratan atau berhadapan dengan hukum.

Sementara itu, Polrestabes Medan juga menepis keras anggapan yang menyebut aparat kepolisian telah mengkriminalisasi aktivis Himmah. Kepolisian menegaskan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih.

Polrestabes Medan menilai, kasus dugaan judi online yang menjerat MK dan MR murni merupakan tindak pidana yang ditangani berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku, serta tidak dapat disamakan dengan perkara lain, termasuk kasus korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Camat Medan Maimun, Natarpdja.

Dalam kasus tersebut, Natarpdja dicopot dari jabatannya usai terbukti menyalahgunakan anggaran senilai sekitar Rp1,2 miliar dari kartu kredit pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi pada tahun 2024.

Polrestabes Medan menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi online, sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang secara tegas meminta jajaran aparat penegak hukum untuk tidak main-main dalam menindak perjudian online, peredaran narkoba, penyelundupan, serta tindak pidana korupsi.

“Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, siapa pun yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas pihak Polrestabes Medan.(Rizky)

Exit mobile version