SNU|Kabupaten Tasikmalaya – Badan Anggaran(Banggar) DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TAPD) bersama pejabat Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya membahas mengenai anggaran Pemungutan Suara Ulang(PSU) kegiatan dilaksanakan secara tertutup di gedung serbaguna 2 Jalan Sukapura III Kabupaten Tasikmalaya.
Rapat Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TAPD) dihadiri Sekertaris Daerah, ketua, Wakil ketua serta anggota banggar DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) beserta jajaran keuangan, Kamis(6/3/2025)
Anggota Badan Anggaran (Banggar)Fraksi PPP Luthfi Hizba Rusydia, saat ditemui usai melaksanakan rapat banggar, menyampaikan KPU telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 102 Milyar dan uang tersebut uang rakyat,” ungkapnya.
“Sekarang pihak KPU kembali melakukan permintaan sebesar Rp 43 Milyar untuk pelaksanaan Pemungutan suara ulang (PSU), ” ucapnya
“Yah kami minta uang sebesar itu harus lebih spesifik dievaluasi dan dirinci lebih jelas dan anggaran itu untuk apa saja, karena uang ini uang rakyat dan rakyat mempertanyakan,” kata Luthfi.
“Karena uang sebesar Rp 102 Milyar pada pilkada kemarin itu, kegagalan KPU,” terangnya.
“Nah sekarang KPU malah minta alokasi anggaran sebesar Rp 43.767.381.342 ( Empat Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Enam puluh tujuh Juta Tiga Ratus Delapan puluh satu ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah),”ucapnya.
” Kalau ditotalkan ada sekitar Rp62 Milyar untuk pelaksanaan PSU dengan bantuan dari Pemprov dan sudah dipersiapkan dengan anggaran sebesar Rp 25 Milyar,”ujar Luthfi.
Luthfi menambahkan Permasalahan ini muncul, ketika Kita sedang efisiensi anggaran dan kita harus menggelar Pemungutan Suara Ulang(PSU), maka program kerakyatan akhirnya ter pending, dalam arti kita harus melaksanakan amar putusan MK ini, “tambahnya.
Bahkan dibalik kegagalan KPU, dengan kesalahan KPU telah terbukti meloloskan Ade Sugianto sebagai bupati yang terbukti sudah 2 periode, sampai harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah putusan MK
Sehingga otomatis akan berdampak ke anggaran dan anggaran efisiensi yang sudah dipangkas dengan sisa anggaran atau hasil penghematan harus dialokasikan untuk menutupi biaya PSU, “terangnya
Sedangkan anggaran efisiensi tidak cukup untuk melaksanakan PSU, kami mendorong KPU Kabupaten dan Pemda harus berupaya mengajukan tambahan anggaran ke provinsi ataupun pusat dan hari ini katanya provinsi siap mengalokasikan sebesar setengah dari pagu yang di alokasikan yaitu Rp 25 Milyar dan sisanya darimana?
“Hingga kini Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sendiri tidak mempunyai anggaran dan menempati urutan ke 10 tidak mempunyai anggaran, masa kita harus paksakan, yah kalau bisa KPU RI untuk mengakomodir PSU ini, “Jelas Luthfi. (Krist)