Tangerang ( Banten )|SNU –
Cegah bangunan liar (Bangli) di sepanjang saluran induk barat laut dan saluran induk barat yang Kabupaten Tangerang.
Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS C2) melakukan pemasangan papan larangan, patok dan penanaman pohon pucuk merah di sepanjang saluran irigasi.
Menurut Kepala Unit Pengelola Irigasi (UPI) Daerah Irigasi (DI) Cisadane wilayah Tangerang, Agus AP mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pengamanan tanggul dan sepadan di saluran irigasi saluran induk Cisadane Barat laut dan saluran induk Cisadane Barat ini dengan melakukan pemasangan papan larangan serta pematokan dan penanaman pohon pucuk merah di sepanjang saluran irigasi di Kabupaten Tangerang ini, Pada hari selasa (06 Agustus 2024).
Hal ini bertujuan agar garis sempadan saluran irigasi ini tidak lagi di dirikan kembali bangunan liar (Bangli) pasca penertiban bangunan liar yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
“Iya, kita pasang papan larangan pematokan dan tanam pohon pucuk merah ini agar tidak bisa lagi didirikan kembali bangunan liar yang terjadi sebelumnya di sepanjang titik saluran ini,” tukas Agus.
Agus juga mengungkapkan, sebelumnya garis sempadan saluran ini sudah banyak berdiri bangunan liar, bahkan dengan adanya bangunan liar disepanjang saluran, mengganggu saat dilakukan pemeliharaan Saluran ini.
“Makanya, kita tanam pohon pucuk merah ini dengan ditambah pemasangan papan larangan, tujuannya agar bangunan liar tidak bisa kembali berdiri,” katanya.
Tambah Agus, selain mencegah bangunan liar kembali berdiri, selain itu Penanaman pohon pucuk merah ini juga bisa mempercantik area sempadan saluran induk cisadane barat laut dan saluran induk cisadane barat.
Sebab katanya, penanaman pucuk merah ini juga akan di tata sedemikian rupa hingga rapih, agar saluran irigasi tidak terlihat kumuh, selian itu Juga bisa memperindah serta penghijauan di sepanjang garis sepadan saluran irigasi ini.
Agus Ap juga berharap, agar pemerintah desa dan RT maupun RW serta aparat desa setempat mengimbau warga sekitar untuk tidak mendirikan bangunan liar dan membuang sampah di sepanjang sempadan dan saluran irigasi ini.
“Karena apa?, Karena memang keberadaan. bangunan liar bisa membahayakan mereka semua dan adanya sampah disaluran dampaknya akan menghambat serta memperlambat aliran air di saluran irigasi, dimana fungsi irigasi untuk mengalirkan air irigasi ke lahan pertanian agar lebih maksimal,” tutup agus.