Bandung/ secondnewsupdate.co.id – Gelombang desakan agar dugaan penyimpangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung diusut tuntas kembali menguat.
Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat mendatangi Kantor Inspektorat Kota Bandung dengan membawa sejumlah laporan yang diklaim berisi temuan dugaan korupsi, pungutan liar hingga penyalahgunaan kewenangan di beberapa sektor strategis pemerintahan.
Kedatangan rombongan APAK Jabar yang dipimpin Ketua Rd. Yadi Suryadi bersama tim hukum yang diketuai Aldi Subarkah itu bertujuan meminta Inspektorat tidak hanya menerima laporan, tetapi juga segera melakukan langkah konkret untuk menelusuri berbagai dugaan pelanggaran yang mereka temukan.
Menurut Yadi, laporan yang diserahkan telah disertai sejumlah data awal yang dinilai cukup untuk menjadi bahan pendalaman.
Ia menegaskan masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap aduan mengenai dugaan penyimpangan anggaran maupun penyalahgunaan jabatan tidak berhenti sebatas administrasi.
“Kami berharap pengawasan internal pemerintah benar-benar bekerja secara profesional, transparan, dan berani mengungkap apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Yadi saat audiensi. Kamis (18/6/2026).
Dalam pemaparannya, APAK Jabar menyoroti sejumlah persoalan yang dianggap rawan menimbulkan kerugian daerah.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengelolaan Perumda Pasar Kota Bandung.
Organisasi tersebut mengaku menerima laporan terkait dugaan pungutan liar yang nilainya mencapai Rp10 juta per kios yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu.
Tak hanya itu, mekanisme lelang dan penunjukan pengelola pasar juga dipertanyakan.
APAK menilai aspek transparansi dan pengawasan harus diperkuat untuk mencegah terjadinya praktik yang merugikan kepentingan publik.
Sorotan lain diarahkan pada rencana pemanfaatan aset pasar melalui pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS).
Menurut APAK, kerja sama pemanfaatan aset daerah harus memberikan manfaat yang terukur dan berkontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jangan sampai aset daerah dimanfaatkan pihak tertentu tanpa memberikan nilai tambah yang jelas bagi pemerintah maupun masyarakat,” tegas Yadi.
Selain sektor pasar, APAK juga menyoroti sistem pengadaan barang dan jasa melalui LPSE dan E-Katalog di lingkungan Pemkot Bandung. Mereka menduga masih terdapat sejumlah celah yang berpotensi membuka ruang penyimpangan dalam proses pengadaan.
Dalam laporannya, APAK mengungkap adanya dugaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang belum memiliki sertifikasi sesuai ketentuan.
Mereka juga menyoroti dugaan pelaksanaan pekerjaan fisik yang disebut telah berjalan sebelum Surat Perjanjian Kerja (SPK) diterbitkan secara resmi.
Beberapa kegiatan yang disebut menjadi perhatian antara lain pengadaan jaringan WiFi sekolah, pengadaan mebel, hingga pengadaan barang dan jasa di RSUD Ujung Berung.
Dugaan adanya praktik pengondisian proyek pada sejumlah perangkat daerah turut disampaikan dalam audiensi tersebut.
Sekretaris II APAK Jabar, Agus, menegaskan bahwa langkah yang mereka lakukan bukan semata mencari kesalahan, melainkan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan agar lebih akuntabel dan berintegritas.
“Kami ingin tata kelola pemerintahan semakin baik, ASN bekerja profesional, dan pelayanan publik dapat dirasakan masyarakat secara maksimal,” ujarnya.
Menanggapi berbagai laporan tersebut, perwakilan Inspektorat Kota Bandung, Ginting, menyatakan seluruh dokumen dan masukan yang disampaikan akan diteruskan kepada pimpinan untuk dipelajari sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa beberapa poin yang disampaikan masih memerlukan proses pendalaman serta verifikasi lebih lanjut sebelum dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Sementara itu, Robiyana dari Inspektorat Kota Bandung menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus melalui tahapan telaah dan verifikasi guna memastikan validitas informasi yang diterima.
Menurutnya, proses tersebut menjadi bagian penting agar langkah pemeriksaan berjalan objektif dan sesuai aturan.
Audiensi ditutup dengan penyerahan dokumen laporan resmi dari APAK Jabar kepada Inspektorat Kota Bandung.
Kini publik menanti sejauh mana keseriusan pengawas internal pemerintah dalam menindaklanjuti berbagai dugaan penyimpangan yang dilaporkan, sekaligus membuktikan komitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kota Bandung. (Burhan).
