SNU//MEDAN – Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Sumatera Utara, Dr. Asa Binsar Siregar, menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi dan menyuarakan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya dalam hal penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
Menurut Asa Binsar, APJATI Sumut secara konsisten berkoordinasi dengan pemerintah di berbagai lini guna memastikan seluruh penempatan PMI dilakukan secara prosedural dan legal.
“Komitmen APJATI Sumut dalam memberantas TPPO sangat tegas. Kami tidak akan melakukan penempatan tenaga kerja yang terindikasi TPPO. Kami terus menyuarakan dan memerangi segala bentuk praktik perdagangan orang,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Sebagai bukti nyata, pada Rabu (22/10/2025) lalu, APJATI Sumut menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema
“Peningkatan Kualitas, Perlindungan, dan Jumlah Pekerja Migran Indonesia oleh DPD APJATI Sumut dalam Rangka Pencegahan dan Mengurangi Korban TPPO serta Mencegah Penempatan PMI Non-Prosedural/Ilegal ke Luar Negeri.”
Kegiatan FGD yang dihadiri puluhan perwakilan perusahaan jasa tenaga kerja tersebut menjadi wadah diskusi untuk mencari solusi atas maraknya praktik perekrutan ilegal PMI.
Dalam kesempatan itu, Asa Binsar menjelaskan, salah satu penyebab utama masyarakat mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri adalah faktor ekonomi.
“Kondisi ekonomi yang lemah membuat masyarakat mudah tergoda dengan tawaran kerja bergaji tinggi di luar negeri, tanpa memikirkan apakah itu sesuai aturan atau tidak,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja yang datang dari individu atau pihak yang tidak memiliki kejelasan lembaga maupun alamat kantor.
“Kalau ada tawaran kerja, tanyakan ke kepala desa atau Dinas Tenaga Kerja apakah itu benar. Kalau hanya bertemu di jalan atau iming-imingnya terlalu bagus tanpa bukti, besar kemungkinan itu modus TPPO,” pesannya.
Dalam FGD tersebut, Asa Binsar juga memaparkan berbagai modus operandi TPPO, mulai dari kekerasan dan ancaman terhadap korban, bujuk rayu dengan janji kerja menggiurkan, hingga penyalahgunaan kekuasaan dan jebakan utang yang membuat korban sulit melepaskan diri.
“Korban sering dijerat utang yang tak sanggup dibayar agar tetap dalam kendali pelaku. Ini bentuk eksploitasi yang harus kita lawan bersama,” tegasnya.
APJATI Sumut, lanjut Asa Binsar, akan terus menggandeng pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait untuk memperkuat edukasi masyarakat sekaligus memastikan semua proses penempatan PMI berlangsung aman, transparan, dan sesuai aturan. (Rizky)
