HukumKriminal

ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan Buron dalam Kasus Penganiayaan di Medan, Citra Kepolisian Dipertanyakan

598
Kuasa hukum korban Henry Pakpahan, S.H., mengecam ketidakpatuhan Arini sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan terhadap hukum. yang sempat viral dimedia online beberapa waktu lalu, menuding status DPO mereka sebagai palsu,

SNU|Medan – Sumatra Utara,-* Kasus penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung  mengungkapkan kegagalan sistemik penegakan hukum dan  ketidak mampuan dari pihak aparat.  

Tiga tersangka, termasuk Arini Ruth Yuni br Siringoringo, ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan,  masih berkeliaran bebas sebagai buronan (DPO) meski ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan (Pasal 170 Jo 351 KUHP) di Polrestabes Medan.

Ketidak mampuan pihak dari polisi menangkap para tersangka,  termasuk insiden pelarian mereka dari Bandara Kualanamu merupakan  aib besar bagi institusi kepolisian. 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban Henry Pakpahan, S.H., mengecam  ketidakpatuhan Arini sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan terhadap hukum. yang sempat viral dimedia online beberapa waktu lalu, menuding status DPO mereka sebagai palsu,  

“Semakin memperburuk situasi dan  mencoreng citra kepolisian.  Klaim  kriminalisasi yang disebarluaskan di media sosial pun  tak lebih dari upaya pengalihan isu publik,” tegas Henry.

Ia menyoroti  pernyataan kuasa hukum tersangka dari kantor DRS & Partners yang menyebut status DPO mereka sebagai palsu yang sempat viral dimedia online beberapa waktu lalu adalah sebuah pernyataan yang dinilai telah mencemarkan nama baik Polrestabes Medan dan menimbulkan keraguan publik terhadap kinerja kepolisian .

Henry,  dengan tegas mengecam  ketidak patuhan Arini dan menuntut Kepala KPP Pratama Cilandak untuk bertanggung jawab, segera memerintahkan  anggotanya menyerahkan diri dan menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kalau memang tidak bersalah kenapa harus lari, tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum , didampingi oleh kuasa hukum untuk segera menyelesaikan perbuatannya segera serahkan diri ke polisi ” tegas nya .

Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI), Hardep, turut menyesalkan  perilaku para tersangka yang hingga kini masih buron.  

Pernyataan-pernyataan di media sosial yang mengklaim mereka sebagai korban kriminalisasi dinilai kontradiktif dengan  penolakan mereka untuk menyerahkan diri , dan isu isu yang dilontarkan dimedia sosial seakan akan merasa terzolimi .

“Buktikan kepada masyarakat kalau mereka memang tidak bersalah, jika tidak bersalah kenapa melarikan diri dan tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan APH ( Aparat penegak hukum),” tegas Hardep pula .

Insiden pelarian ketiga DPO dari Bandara Kualanamu setelah sempat diamankan polisi juga menjadi sorotan tajam.  Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai koordinasi antar instansi kepolisian dan menimbulkan  ketidakpercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., didesak untuk segera memerintahkan penangkapan kepada ketiga DPO tersebut guna mengembalikan kepercayaan publik dan memperbaiki citra kepolisian. 
Kasus ini menjadi  pengingat penting  tentang perlunya penegakan hukum yang tegas dan transparan, serta koordinasi yang efektif antar lembaga untuk mencegah  kejadian serupa terulang kembali . (Rz)

Exit mobile version